Hermes Gazali Ditetapkan Tersangka, Abraham Harap segera Ditahan

Kolase foto: Hermes Gazali (atas), dan bawah: Johanes Gazali (kiri) dan adiknya Abraham Gazali (kanan). (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Hermes Gazali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pasca-setahun keberlanjutan kasus perseteruannya dengan keponakannya sendiri Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali selaku korban.

Penetapan Hermes Gazali sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor: S.Tap/60/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus per tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 18 September 2024 lalu, yang bersangkutan telah sengaja melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang terhadap korbannya.

Berita Terkait:  Jelang Penutupan TPA Suwung, Sampah Denpasar dan Badung Dialihkan ke TPA Bangli

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Kabid Humas Polda Bali KBP Jansen Avitus Panjaitan mewakili Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy Sihombing, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, berdasarkan penetapan tersangka Hermes Gazali diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Terkait:  Remaja Putri 13 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

“Proses berjalan. Tentunya penyidik juga harus bisa memastikan bahwa prosedur dan bukti-bukti lainnya telah terpenuhi. Masalah lama atau cepat, tergantung tahapannya dan tentunya dalam setiap kasus berbeda-beda,” terang Jansen melalui pesan singkat WhatsApp, (27/10/2024).

Di sisi lain saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Abraham P Gazali selaku korban, mengucap syukur atas adanya penetapan tersangka terkait kasus yang menimpanya tersebut. Ia turut mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimsus dalam penanganan kasusnya sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing, Kabid Humas Pak Jansen. Sekali lagi terima kasih semua (Polda Bali, red) sudah profesional melayani kami,” ungkapnya, Kamis, (31/10/2024)

Berita Terkait:  Berkat Inovasi 'Bungan Desa' Tabanan Raih Finalis Literasi Keuangan Terbaik

Abraham berharap kasus ini segera berakhir dan tersangka segera mendapat hukumannya.

“Semoga oknum dan orang-orang yang turut serta membantu kejahatannya (Hermes, red) mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya penetapan tersangka ini semoga secepatnya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas Abraham. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI