Kolase foto: Hermes Gazali (atas), dan bawah: Johanes Gazali (kiri) dan adiknya Abraham Gazali (kanan). (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Hermes Gazali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pasca-setahun keberlanjutan kasus perseteruannya dengan keponakannya sendiri Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali selaku korban.
Penetapan Hermes Gazali sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor: S.Tap/60/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus per tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 18 September 2024 lalu, yang bersangkutan telah sengaja melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang terhadap korbannya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Kabid Humas Polda Bali KBP Jansen Avitus Panjaitan mewakili Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy Sihombing, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, berdasarkan penetapan tersangka Hermes Gazali diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Proses berjalan. Tentunya penyidik juga harus bisa memastikan bahwa prosedur dan bukti-bukti lainnya telah terpenuhi. Masalah lama atau cepat, tergantung tahapannya dan tentunya dalam setiap kasus berbeda-beda,” terang Jansen melalui pesan singkat WhatsApp, (27/10/2024).
Di sisi lain saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Abraham P Gazali selaku korban, mengucap syukur atas adanya penetapan tersangka terkait kasus yang menimpanya tersebut. Ia turut mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimsus dalam penanganan kasusnya sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing, Kabid Humas Pak Jansen. Sekali lagi terima kasih semua (Polda Bali, red) sudah profesional melayani kami,” ungkapnya, Kamis, (31/10/2024)
Abraham berharap kasus ini segera berakhir dan tersangka segera mendapat hukumannya.
“Semoga oknum dan orang-orang yang turut serta membantu kejahatannya (Hermes, red) mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya penetapan tersangka ini semoga secepatnya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas Abraham. (213)
Editor: Ngurah Dibia











