Hoaks, Daftar 144 Diagnosis tak Dapat Dirujuk ke Rumah Sakit

IMG-20250621-WA0012
Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, menjelaskan bahwa 144 diagnosis yang beredar di media sosial bukan larangan rujukan, melainkan daftar penyakit yang bisa ditangani di tingkat pertama (FKTP) sesuai prinsip berjenjang saat media gathering, Jumat (20/6/2025) di Denpasar, Bali. (barometerbali/rah)

Barometer Bali |Denpasar – BPJS Kesehatan menepis isu yang menyebutkan 144 diagnosis tidak dapat dirujuk ke rumah sakit sebagai informasi keliru atau hoaks. Penegasan ini disampaikan dalam media gathering bersama sejumlah media lokal Denpasar dan Klungkung di Denpasar, Jumat (20/6/2025).

Tema kegiatan bertajuk “Penjaminan Manfaat JKN dari Kita untuk Semua” menjadi ruang klarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, khususnya seputar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, menjelaskan bahwa 144 diagnosis yang beredar di media sosial bukan larangan rujukan, melainkan daftar penyakit yang bisa ditangani di tingkat pertama (FKTP) sesuai prinsip berjenjang.

Berita Terkait:  RS Siloam Bali Luncurkan Program “Chest Pain Ready Hospital”, Respons Nyeri Dada Kini Ditangani dalam Hitungan Menit

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penanganan lanjutan, tentu peserta akan dirujuk ke rumah sakit,” tegas Endang.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi di media sosial yang belum terverifikasi, dan mengakses kanal resmi seperti website, media sosial BPJS Kesehatan, serta Aplikasi Mobile JKN untuk informasi akurat.

Saat ini, terdapat 885 fasilitas kesehatan di Bali yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas puskesmas, klinik pratama, rumah sakit, apotek, laboratorium, hingga optik.

Berita Terkait:  Tabanan Siagakan Layanan UGD Puskesmas 24 Jam Saat Nyepi

Edukasi dan Tantangan Layanan

Dalam sesi diskusi, wartawan Made Ari menyoroti lamanya antrean pasien JKN dibandingkan pasien umum. BPJS Kesehatan menjawab bahwa kondisi ini disebabkan karena 70–90% pasien di rumah sakit adalah peserta JKN, yang membuat antrean lebih padat secara alami.

Endang juga menjelaskan bahwa dashboard ketersediaan tempat tidur di Mobile JKN kadang tidak sesuai dengan kondisi nyata karena beberapa ruang (isolasi, infeksius, dsb.) tidak bisa dipakai untuk umum.

WNA Juga Peserta Aktif JKN

Tercatat ada 7.272 Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang telah menjadi peserta JKN, dengan tingkat keaktifan mencapai 73%. Sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020, WNA pemilik KITAS lebih dari 6 bulan dapat mendaftar, baik melalui pemberi kerja, sebagai investor, atau mandiri.

Berita Terkait:  Perkuat Layanan Kedaruratan, RSUD Singasana Kini Miliki Ambulans Senilai Rp301 Juta dari Program CSR BPD

Perkuat Akurasi Data

Untuk menghindari penyalahgunaan layanan, BPJS Kesehatan kini memberlakukan pemindaian sidik jari dan validasi biometrik di fasilitas kesehatan. Langkah ini menjawab banyak kasus peserta diwakilkan saat pengambilan obat tanpa pemeriksaan medis.

BPJS Kesehatan berharap sinergi dengan media terus terjaga demi literasi publik yang lebih kuat, mengingat derasnya informasi hoaks di era digital. JKN adalah program gotong royong yang harus dipahami dan dijaga bersama. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI