Hotman: Prof Antara Kala itu WR 1, tak ada Urusan dengan SPI Unud

Foto: Persidangan dugaan korupsi SPI Unud menyeret mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai Terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Wakil Dekan II Bidang Bisnis Universitas Udayana Prof. Ni Luh Putu Wiagustini yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Dewa)

Denpasar | barometerbali – Pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) tak terkait langsung dengan mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara, di mana posisinya saat itu selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik yang tak memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

Demikian terungkap dari kesaksian Wakil Dekan II Bidang Bisnis Universitas Udayana Prof. Ni Luh Putu Wiagustini ketika menjelaskan alur panjang proses keuangan yang dirancang untuk kepentingan dana SPI Unud mulai dari proses perencanaan semuanya by system dan transparan dalam sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud yang menyeret mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (21/11/2023).

“Menurut saya, hal tersebut tidak mungkin dana SPI mengalir ke rekening perorangan (Prof Antara) dan alur prosesnya pun sangat panjang, dana SPI tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Universitas Udayana (Unud) yang terhimpun di rekening Unud,” ungkap Profesor Wiagustini yang juga Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Unud.

Berita Terkait:  Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Lebih lanjut saksi lainnya adalah WR II, I Gusti Bagus Wiksuana, SE, MS. menerangkan bahwa pungutan SPI itu sah berdasarkan payung hukum Permenristek No 39 tahun 2017 dan sudah dikonsultasikan pada Kementerian Keuangan RI bahwa pungutan itu sah dan tidak ada kerugian negara, sebaliknya malah menguntungkan negara.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Dr. Hotman Paris menyatakan, ternyata dakwaan JPU salah orang artinya semestinya permasalahan terkait dana SPI merupakan kewenangan Wakil Rektor II, sedangkan Prof Antara pada waktu itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan bahkan tidak memiliki kewenangan terkait Dana SPI.

“Jadi terbukti dalam persidangan bahwa Terdakwa Prof Antara didakwa oleh sesuatu yang diluar kewenangannya, karena ternyata Terdakwa hanyalah bertanggung jawab hanya terkait permasalahan di bidang akademis saja, jadi selama ini seorang profesional doktor ditahan karena sesuatu yang bukan menjadi tanggungjawabnya,” terang Hotman.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

Di sisi lain, Penasihat Hukum Agus Saputra, mengemukakan bahwa dari keempat saksi yang dihadirkan JPU, tiga Saksi di antaranya adalah yang menjadi Tim Penentuan Tarif SPI, kesemua saksi justru menjelaskan ketidakterlibatan Terdakwa dalam penentuan tarif SPI. Tim tersebut bekerja untuk memberikan beberapa pertimbangan yang kemudian dijadikan SK Rektor semasa kepemimpinan rektor Prof Raka Sudewi.

“Pendapat saya, bahwa kesaksian 4 orang tadi menambah keyakinan kami PH terdakwa kalau terdakwa tidak bersalah karena pungutan itu sah dan tidak merugikan keuangan negara,” tandas Agus Saputra.

Diberitakan sebelumnya Rektor Unud Prof. Gde Antara (INGA) bersama tiga orang lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.

Berita Terkait:  12 Advokat Mantan Kakanwil BPN Bali Dipolisikan, Disebut Sesatkan Proses Peradilan

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023) pekan lalu.

Eka Sabana merinci, terkait NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI