Hotman: Prof Antara Korban Rekayasa Hukum Internal dan Eksternal

Foto: Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara beri keterangan pers usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (31/10/2023). (Sumber: Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Motif dendam dan sakit hati oknum aparat penegak hukum (APH) diduga kuat menjadi salah satu penyebab Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif Prof Nyoman Gde Antara menjadi pesakitan dan dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud).

“Kliennya korban rekayasa hukum oknum internal dan eksternal di Universitas Udayana. Tadi sudah dilampirkan di nota keberatan (eksepsi), surat-surat yang meminta sanak saudaranya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi,” ungkap Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Prof Antara usai sidang pembacaan eksepsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (31/10/2023).

Ia menjelaskan bertambahnya kecurigaan prihal rekayasa hukum dalam kasus Prof Antara adanya kejanggalan mengenai surat dakwaan.

“Di surat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi di mana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas (Unud, red),” tandasnya.

Berita Terkait:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Selain permainan dari pihak eksternal Hotman menjelaskan adanya permainan dari internal Universitas Udayana untuk menjegal Prof Antara.

“Sekarang jabatan saya di Plt-kan. Rektor akan dipilih 2024, maju dari semestinya. Jika dilakukan di 2025, beberapa oknum yg ingin jadi rektor tidak memenuhi syarat dari segi umur. Ini skenario. Rektor dihentikan sebelum masa jabatannya. Bahkan skenario pemilihan nanti rektor saat ini sedang berlangsung di Universitas Udayana,” jelasnya.

Beberapa oknum internal Universitas Udayana kata Hotman yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan terdakwa sebagai rektor yang sah sebelum masa jabatannya berakhir.

Hotman menambahkan keanehan selanjutnya adalah dikasuskannya pemungutan SPI karena di masing-masing perguruan tinggi negeri sudah melaksanakan pungutan tersebut sejak zaman dahulu.

“Jika semua jaksa pemikirannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan,” pungkas Hotman.

Sementara itu dalam nota keberatannya Prof Nyoman Gde Antara menepis tuduhan terhadap dirinya yang melakukan korupsi dana SPI.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

“Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sangat diperlukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehubungan pendanaan dari pemerintah saat ini masih belum dapat memenuhi standar minimum penyelenggaraan pendidikan tinggi karena sampai saat ini Pemerintah hanya mampu membiayai 28 persen dari dana yang diperlukan PTN,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan SPI adalah sebagai bahan subsidi silang di dalam poses akademik di Universitas Udayana.

“Dana SPI ini pada prinsipnya pengelolaannya digunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT),” sebut Prof Antara.

Dikatakan bukan kapasitasnya sebagai rektor yang menentukan besaran dari SPI tersebut, tetapi ada tim dan masing-masing Program Studi (Prodi).

“Pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof Wiksuana beserta tim menyusun besaran SPI tiap-tiap Prodi yang disesuaikan dengan biaya operasional prodi tersebut,” terang Prof Antara.

Masih dalam eksepsinya, disebut pula bahwa dana SPI dipakai membangun sarana dan prasarana. Sedangkan dalam dakwaan JPU, kata Prof Antara, uang keluar tidak diuraikan dalam dakwaan atau tidak disebut secara rinci dinikmati oleh terdakwa, termasuk apakah juga menguntungkan pihak ketiga. Yang jelas, kata terdakwa, bahwa dana SPI tersimpan rapi di bank.

Berita Terkait:  Warga Plampitan VIII Hermawan Di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Ia juga meminta para pejabat yang diduga menitipkan anak atau koleganya agar dapat berkuliah di Unud untuk diperiksa.

“Ya banyak. Tadi sudah ada (disebutkan). Jadi, kayaknya yang bersangkutan perlu diperiksa,” pinta Prof Antara.

Di sisi lain JPU Agus Eko Purnomo kepada awak media menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Prof Antara secara pribadi dan kuasa hukumnya telah masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan Pasal 143 2 a-b KUHAP. 

Begitu pun terkait kerugian negara, menurutnya sudah pernah ajukan dalam praperadilan di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

“Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, di mana negara tidak bisa mengontrolnya,” pungkas Agus Eko. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI