Barometer Bali | Denpasar – Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik regional berdampak pada terganggunya penerbangan internasional, termasuk rute menuju dan dari Indonesia. Kondisi ini membuat sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di Bali terpaksa menunda kepulangan mereka karena pembatalan jadwal penerbangan.
Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.
ITKT diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi WNA yang masa tinggalnya berpotensi habis akibat situasi darurat tersebut. Izin ini berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan kondisi penerbangan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan para WNA tetap berada dalam status keimigrasian yang sah selama menunggu jadwal penerbangan baru.
“Kebijakan ITKT ini kami berikan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan wilayah udara di Timur Tengah. Dengan izin ini, mereka tetap memiliki status keimigrasian yang jelas selama menunggu penerbangan berikutnya,” ujar Haryo Sakti.
Selain memberikan izin tinggal darurat, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan tersebut. Selama dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara, WNA tidak akan dikenakan denda atau tarif Rp0.
Hingga Kamis (5/3/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 WNA telah mengajukan ITKT. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring belum stabilnya kondisi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.
Haryo Sakti juga mengimbau para WNA yang terdampak agar segera mengurus administrasi keimigrasian secara langsung di kantor imigrasi.
“Kami mengimbau WNA yang terdampak untuk datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi dengan membawa paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan. Dengan dokumen tersebut, proses penerbitan ITKT dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Imigrasi berharap para WNA yang tertahan akibat gangguan penerbangan internasional tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus pelayanan keimigrasian yang cepat dan responsif selama berada di Indonesia.(rian)











