Foto: Suasana di seputar front desk Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (7/5/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Apriadi Abdi Negara, SH, selaku kuasa hukum Piet Arjana Saputra menuding pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali tidak serius menanggapi pengaduan masyarakat terkait warga negara asing (WNA) Hongkong yang disinyalir “nakal” datang ke Bali.
Pasalnya, sudah setahun lalu kliennya mengadukan seorang warga negara asing (WNA) bernama Chan Peter Ho Kwan terkait legalitas keimigrasiannya melakukan usaha di Bali yang diduga bodong, namun tidak kunjung ada jawaban seperti menabur benih ke laut.
“Ini jangan-jangan Imigrasi membuat spesialisasi terhadap Peter Ho Kwan, ini kan ada apa, dan jangan-jangan ada dugaan lain. Apa seperti itu?”, cetus Apriadi kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, Apriadi menyampaikan, kalau pihak Imigrasi tidak serius menangani kasus ini maka ia akan melaporkan Imigrasi ke Ombudsman minggu depan.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan pihak Imigrasi kepada Kemenkumham Bali dan juga Kemenkumham RI, tetapi belum ada tanggapan sampai saat ini”, tandasnya.
Untuk diketahui, WNA Chan Peter Ho Kwan digugat oleh seorang pengusaha Bali karena kasus pengerjaan proyek di tiga Bandara Udara di Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/2/2024).
Sementara itu Humas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendara saat ditemui wartawan barometerbali.com di kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa(7/5/2024) enggan berkomentar terkait dengan kasus Chan Peter Ho Kwan lantaran WNA tersebut sudah berada di luar negeri.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











