Imigrasi Denpasar, Deportasi WN Turki Terpidana Kasus “Skimming” ATM

Foto: Proses pendeportasian WN Turki, terpidana kasus skimming ATM, Senin (9/10/2023). (BB/Hms)

Denpasar | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MB (56), asal Turki yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Senin (9/10/2023).

Dalam hal ini, imigrasi memberikan sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut, diketahui MB memasuki wilayah Indonesia pada Oktober 2021 menggunakan visa kunjungan dan terlibat kasus tindakan skimming ATM di Bali.

Pengertian skimming adalah praktik pencurian yang merugikan para nasabah bank dengan cara mencuri informasi data kartu ATM. Melansir Tech Target, skimming adalah praktik pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat dalam strip magnetik kartu kredit atau debit.

Berita Terkait:  Pabrik Narkoba Rahasia WN Rusia di Vila Wilayah Saba Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebut, kasus MB terbongkar berawal dari petugas pihak Bank Mandiri yang melakukan pengecekan Mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat 19 November 2021.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM di dalam rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Akhirnya, pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa data akhirnya MB diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. MB diduga adalah jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

Selanjutnya, setelah menjalani proses persidangan akhirnya MB dipidana penjara selama 2 tahun di Lapas Kerobokan, karena terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Transaksi Elektronik.

Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-76, MB bebas dari Lapas Kerobokan pada 17 Agustus 2023, selanjutnya MB diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.

“Setelah MB didetensi selama 54 hari dan telah siapnya administrasi, maka MB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Oktober 2023. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport,” ungkap Kakanwil.

Berita Terkait:  WNA Brazil Divonis 18 Tahun Penjara Karena Bawa 3 Kg Kakoin ke Bali

Sebelum dilakukan pendeportasian, MB sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 54 hari, untuk kemudian dilakukan pendeportasian oleh imigrasi. Selain itu, MB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Romi. (BB/212)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI