Barometer Bali | Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pintu masuk wilayah Indonesia dengan mengamankan seorang warga negara Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa pihak imigrasi hanya dapat mendeteksi identitas pelaku berdasarkan paspor yang digunakan saat memasuki wilayah Indonesia.
“Memang yang bersangkutan warga negara Inggris, namun jika memiliki paspor kewarganegaraan lain, hal tersebut tidak bisa langsung terdeteksi. Saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, yang bersangkutan menggunakan paspor Inggris,” ujarnya, pada Selasa (31/3/2026).
Setelah teridentifikasi memiliki catatan Red Notice dari National Central Bureau (NCB) Interpol, petugas imigrasi segera mengambil langkah pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Felucia menegaskan, pihak imigrasi memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.
“Ketika sudah diamankan dan terkonfirmasi memiliki catatan Red Notice Interpol, kami langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa tim pengamanan imigrasi di Bali telah dibekali kemampuan teknis yang memadai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Tim pengamanan kami telah dibekali teknik pengamanan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, sistem pengawasan keimigrasian juga diperkuat dengan dukungan teknologi serta kerja sama internasional, termasuk dengan Interpol dan kolaborasi antarinstansi di dalam negeri.
“Secara sistem, kami juga didukung teknologi dengan adanya hit system yang terintegrasi melalui kerja sama dengan Interpol, serta kolaborasi antar lembaga,”pungkas Felucia.(rian)











