Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi

IMG-20260928-WA0069
PELANGGARAN KEIMIGRASIAN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 - 27 September 2026, pada Senin (28/9/2026).(Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 – 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay).

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud.

Berita Terkait:  Buka UDG XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Serukan Penguatan Integritas SDM Bali

Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.
Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban; sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.

Berita Terkait:  Hendak Cek Bunyi Roda, Sopir Truk Tewas Terkena Ledakan Ban di Jembrana

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Berangkatkan Bantuan untuk Korban Gempa di Flores

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI