Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 Calon Jamaah Haji Non Prosedural

IMG-20260523-WA0040
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5).

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Awalnya, petugas memeriksa tujuh orang penumpang yang tidak dapat menjelaskan secara jelas tujuan keberangkatan mereka serta tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Berita Terkait:  Nyonya Yunita Alit Sucipta Buka Pelatihan Garnish dan Fruit Carving di Carangsari

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam orang lain dalam rombongan yang telah lebih dulu melewati autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan perbedaan keterangan terkait tujuan perjalanan antaranggota rombongan. Selain itu, saat salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya, muncul notifikasi percakapan grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Berita Terkait:  Bupati Jembrana Lepas 90 Calon Jamaah Haji, Pemkab Tingkatkan Fasilitas Akomodasi di Surabaya

Dari pendalaman percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi rencana keberangkatan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Bahkan terdapat percakapan yang meminta keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara untuk menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh anggota rombongan akhirnya ditunda keberangkatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024. Selanjutnya, 13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pendalaman lebih lanjut.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Hadiri Pengukuhan Pengurus Ageng Pasemetonan Trah Arya Kuthawaringin

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI