Impor Pakaian Bekas Dilarang, Adian Bingung Salahnya di Mana

Adian Napitupulu saat talkshow di acara Mata Najwa (18/7/2019). (Tangkapan layar: Narasi TV/Trans7)

Jakarta | barometerbali – Anggota DPR RI Adian Napitupulu mengaku bingung menanggapi larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Menurutnya kebijakan tersebut tak ada kaitannya sama sekali dengan alasan pemerintah.

“Saya bingung di mana letak salahnya dari bisnis impor pakaian bekas. Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak,” tandas Sekjen PENA 98 itu di Jakarta dikutip barometerbali dari Antara, Kamis, (16/3/2023).

Pemerintah beralasan bahwa impor pakaian bekas bisa menganggu jalannya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Padahal, menurut Adian, yang lebih merusak UMKM adalah industri pakaian jadi dari China.

Berita Terkait:  Kesepakatan Damai Pasca Pembakaran Kapal, Nelayan Ngemplakrejo Dilarang Gunakan Trawl dan Bondet

Berdasarkan data yang dikeluarkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menurut Adian impor pakaian jadi dari China mencapai 80 persen. Sedangkan pakaian impor bekas itu kurang dari 1 persennya.

“Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage,” sebutnya.

Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung.

Daripada melarang bisnis baju impor bekas, menurut dia, seharusnya dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi,” katanya menegaskan.

Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.

“Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang,” singgungnya

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

Istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.

Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat. Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor. (BB/501/Antara)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI