Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan pengamanan terhadap warga negara Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, dalam rangka pelaksanaan ekstradisi ke negara asalnya.
Zverev tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis malam, (10/7/2025) pukul 22.30 Wita, melalui jalur VIP 2. Ia didampingi oleh Tim dari Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, serta tiga orang perwakilan resmi dari pemerintah Federasi Rusia.
Penyambutan dilakukan oleh jajaran aparat terkait, termasuk Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar, Kajari Badung bersama tim intelijen, Dirreskrimum Polda Bali, pihak Imigrasi Kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.
Setelah dilakukan proses pengecekan dan administrasi, sekitar pukul 23.15 Wita, Zverev dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan Kejaksaan, Gegana Brimob, dan Imigrasi. Ia ditempatkan sementara di Rudenim untuk menunggu penerbangan ke Rusia pada pagi harinya.
Zverev diberangkatkan menggunakan maskapai Aeroflot, dikawal langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Tim Kejaksaan Agung, petugas Imigrasi, dan aparat Kepolisian Bandara, pada Jumat, (11/7/2025) pukul 09.30 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini merupakan pelaksanaan keputusan negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ekstradisi terhadap WNA Rusia atas nama Aleksandr Vladimirovich Zverev dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami hanya memfasilitasi pelaksanaan putusan Presiden RI berdasarkan permintaan resmi dari otoritas Federasi Rusia,” terang Putu Agus Eka Sabana Putra.
Zverev diekstradisi karena terlibat tindak pidana di wilayah hukum Federasi Rusia. Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi tersebut karena yang bersangkutan tidak memiliki perkara hukum di Indonesia. Keputusan ekstradisi ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. (red)











