Barometer Bali | Denpasar – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kehutanan RI, Komjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam bekerja demi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kalau bekerja untuk masyarakat, harus bekerja dengan baik dan benar. Baik itu punya integritas, benar itu profesional dan proporsional. Minimal, organisasi harus punya manajemen yang mendukung. Karena tuntutannya adalah good governance dan clean government. Kita ini pelayan masyarakat, sehingga apa yang kita lakukan harus transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Djoko dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi dan penelusuran hutan mangrove di Kantor Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kawasan Tahura Suwung, Denpasar Selatan, Kamis (28/8/2025).
Turut hadir mendampingi, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Bali–Nusra, Kepala Balai Dalkarhut Jawa–Bali–Nusra, Kepala BPDAS Unda Anyar, Kepala BKSDA Bali, dan Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Kehutanan. Regulasi tersebut baru disahkan dan kini mulai disosialisasikan ke jajaran internal.
“Anak sekarang bilang COI atau Conflict of Interest. Salah satu manfaat dari aturan ini adalah pencegahan korupsi. Dan itu mulainya dari mana? Dari diri kita masing-masing,” jelas Djoko saat meninjau persemaian bibit mangrove yang dikelola BPDAS Unda Anyar.
Terkait urgensi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dalam mendukung akuntabilitas program kementerian, Djoko menekankan pentingnya langkah mitigasi risiko.
“Kita harus melakukan mitigasi, yaitu cara kita bertindak agar pekerjaan punya arah. Karena prinsipnya sama dengan di pemerintah daerah: ada DIPA, baik dari APBN maupun sumber lain. Semua itu harus dimitigasi dengan SOP yang ketat,” tandasnya.
Djoko juga menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan harus dimulai dari teladan pimpinan.
“Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 baru ditandatangani, sekarang tahap sosialisasi. Yang paling penting adalah contoh. Contoh dari mana? Dari sisi Inspektorat Jenderal, dari diri kita sendiri. Misalnya saya, jika ada pekerjaan audit yang menyangkut kerabat atau relasi dekat, saya harus berani declare untuk tidak ikut. Kalau tetap ikut, dikhawatirkan timbul konflik kepentingan,” pungkas Djoko. (rah)











