Istirahat di Pinggir Jalan, Pencuri Bawa Kabur Motor Driver Ojol

InCollage_20250728_120557699_4gVt35r62y
Foto: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (53), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Sabtu (26/7). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil meringkus seorang pria berinisial YF (53), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Sabtu (26/7/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, dan dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.

Pelaku YF yang berprofesi sebagai petani/pekebun, berdomisili di Jalan Nusa Indah V/110 Anyar Sari, Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Berita Terkait:  12 Advokat Mantan Kakanwil BPN Bali Dipolisikan, Disebut Sesatkan Proses Peradilan

Ia diamankan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.

Kejadian bermula saat korban I Gede Adi Partayasa, 28 tahun, yang berlamat di Dusun Cenigaan, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merupakan seorang driver ojek online, berhenti untuk beristirahat di lokasi kejadian karena mengalami pusing.

Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung. Tanpa disadari, dompet dan handphone juga diletakkan di dekat sepeda motor. Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25.500.000.

Berita Terkait:  Polda Papua Barat Daya Dipastikan Tuntaskan Kasus Pemalsuan Ijazah di Raja Ampat yang Libatkan Warga Negara Asing

Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Seizin Kapres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus ini.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tindakan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan kami pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Polres Klungkung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI