Foto: Pengacara Agustinus Nahak, SH, MH, dan tim hukumnya atas nama kemanusiaan menolak untuk menandatangani surat penahanan Anandira Puspita Sari di Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Sungguh tragis hal yang dialami istri sah dari oknum anggota TNI MHA, Anandira Puspita Sari yang sebelumnya melaporkan sang suami atas dugaan KDRT dan perselingkuhan dengan wanita lain namun berkas laporannya bernomor LP-01/A-01/1/2024/ldik pada 12 Januari 2024 lalu tidak kunjung diproses malah dirinya berbalik ditangkap karena dianggap telah mencemarkan nama baik dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan akun media sosial (medsos) Instagram @ayoberanilaporkan6 (ABL) yang adminnya kini juga telah ditahan.
Karena merasa ada perlakuan tak adil terhadap kliennya yang sedang menyusui bayinya dan atas nama kemanusiaan Pengacara Agustinus Nahak menolak menandatangani surat penahanan Anandira. Pihaknya juga memohon agar Kapolri, Pangdam IX Udayana serta Kapolda Bali turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan adil tanpa kriminalisasi hukum.
“Atas nama kemanusiaan dan keadilan yang sesungguhnya kami ingin mengetuk hati nurani penyidik untuk memperhatikan hak-hak klien kami seorang ibu yang sedang menyusui untuk tidak ditahan, baru terjadi kali ini bahwa seorang istri yang sah melaporkan perbuatan serong suaminya malah ditangkap, terlepas apapun bentuk dugaan kesalahannya. Saya merasa klien saya dikriminalisasi,” tegas Nahak, di halaman Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Pihaknya juga bahkan telah melakukan diskusi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali dan pembicaraan yang intensif kepada pihak penyidik untuk tetap memperhatikan aspek-aspek yuridis dan kemanusiaan serta telah menyurati berbagai pihak termasuk Komnas HAM Perempuan. Dikhawatirkan proses penahanan kliennya akan menjadi preseden buruk di masa mendatang.
“Kami yakin klien kami akan kooperatif mematuhi proses pemeriksaan dan tidak ada niat untuk melarikan diri,” ucap Pengacara yang juga Ketua Forum Bela Negara (FBN) ini.
Pihaknya juga telah memohon surat perlindungan hukum ke beberapa pihak seperti di antaranya Kapolri, Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, Komnas HAM, LPSK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI agar segera memberikan atensi terhadap kasus ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Anandira bahkan kemudian sebagai orang yang meminta admin @ayoberanilapor6 untuk men-takedown beberapa unggahan yang telah merebak viral media sosial.
“Bahkan klien kami merasa tidak pernah dimintai izin atau klarifikasi sebelum di-upload ke medsos terkait isu perselingkuhan oknum tersebut karena masalahnya sedang dalam penanganan pihak-pihak terkait.
“Semestinya laporan klien kami terhadap dugaan perselingkuhan suaminya kepada instansi yang berwenang yang terlebih dahulu ditangani, bukannya malah ancaman dugaan pelanggaran UU ITE yang didahulukan,” ungkap Nahak.
Nahak mengingatkan bahwa kliennya adalah seorang ibu yang sedang menyusui buah hatinya dan memerlukan istirahat yang cukup untuk memelihara serta mendorong perkembangan kesehatan kedua anaknya yang masih balita.
“Terpenting adalah status klien kami adalah istri sah yang juga anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) yang telah berusaha untuk menjaga mahligai rumah tangganya. Pihak Kasdam dan Pangdam agar atensi hal ini,” tandas Nahak.
Penangkapan terhadap Anandira Puspita Sari terjadi pasca-Polresta Denpasar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE terkait unggahan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 yang menurut Agustinus Nahak, adminnya adalah pengacara Anandira sebelumnya. Dikatakan pula, adminnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Denpasar. (213)
Editor: Ngurah Dibia











