Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa advokat Dr Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ni Putu Evy Widhiarini, membacakan jawaban nota pledoi pihak terdakwa atau replik.
Dalam kesempatan tersebut, JPU menceritakan awal mula perkara yang menyeret pengacara kawakan tersebut. Salah satunya permintaan sejumlah uang Togar Sitimorang kepada pelapor Fannie Lauren Christie.
JPU menyebut, terdakwa meminta uang dengan nominal yang bervariasi dalam beberapa periode.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi Fanni Lauren Christie mengalami kerugian sebesar Rp1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan yang sama, JPU turut menyinggung narasi penggunaan nama dan kedudukan palsu, hingga penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Menurut JPU, hal ini bersifat alternatif. Sebab, untuk dapat membuktikan terdakwa dipidana tidak harus terbukti melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur hukum, cukup satu saja.
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana telah Penuntut Umum terangkan di dalam Surat Tuntutan dan telah kami kutip di atas, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan karena perkataan terdakwa hanyalah akal-akalan terdakwa yang menjadi rangkaian kebohongan yang dilakukan sedemikian rupa, yang diucapkan secara tersusun, sehingga menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar, sehingga menimbulkan kepercayaan dan keyakinan saksi Fanni Lauren Christie,” tandasnya.
Ditemui usai persidangan, pengacara Togar Situmorang, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyatakan replik yang disampaikan oleh JPU hanya pengulangan dari pledoi yang pihaknya sampaikan di sidang sebelumnya. Ia juga menyebut, JPU hanya mengutip tuntutan yang telah dibuat.
“Replik dari JPU hanya me-defense (bela diri, red) saja terkait dengan pledoi kami. Dan itu kami rasa itu hal-hal yang normal saja di mana uang Rp1,8 miliar terbukti tidak pernah secara langsung diberikan seketika dan digunakan untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor selama kurang lebih satu tahun pengurusan,” bebernya.
Pihaknya telah memberikan hasil berupa SP3 dari Polda Bali dan Polres Badung dan menerima sertifikat dari kasus Polres Bogor.
“Itu artinya pelapor tidak ada kerugian dan dana tersebut kewajiban pelapor untuk operasional sesuai PJH 040 dan PJH 043 yang tidak terlalu bagaimana-bagaimana. Pada intinya kami tetap menjalani proses persidangan dengan baik,” papar Alexander.
Lebih lanjut, Alexander juga menegaskan adanya “tangan kotor” dalam perkara Dr Togar Situmorang.
“Cuma pada prinsipnya kami tetap dengan pledoi yang kami buat bahwa memang tangan kotor itu memang dimiliki oleh si pelapor itu sendiri,” tandasnya.
Menurut Alexander, narasi-narasi adanya penipuan di sana itu tidak terbukti secara fakta persidangan.
“Dan sekali lagi, tiga saksi penting dari jaksa tidak mampu dihadirkan untuk terang suatu kasus di muka persidangan seperti Saksi Ferdy Arbi Bareskrim, Gunawan dari Imigrasi, dan Tuti dengan kwitansi Rp300 juta pembayaran fee kantor hukum yang tidak bisa dibuktikan dibawah sumpah depan Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas pengacara muda yang akrab disapa Arga ini. (rian)










