Barometerbali.com | Denpasar – Seorang driver online berinisial HJ (32) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar Barat. Pria ini diamankan oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis (10/4/2025) saat berkeliaran dengan gerak-gerik mencurigakan.
HJ ditangkap di Jalan PB Sudirman, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket kristal bening sabu seberat 3,94 gram, yang disembunyikan dalam plastik bekas snack.
“Pelaku kami buntuti karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diinterogasi, ditemukan puluhan paket sabu yang siap diedarkan,” ujar Kanit Iptu Adhi Waluyo, S.H.
Terungkap bahwa HJ tidak hanya bekerja sebagai driver online, tetapi juga berperan sebagai kurir narkoba. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Diki, yang memerintahkannya untuk menempel paket sabu di berbagai titik.
“Tersangka dijanjikan upah Rp50.000 per titik alamat,” tambah Adhi.
Kini, HJ telah diamankan di Polresta Denpasar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke berbagai profesi, bahkan di sektor transportasi online! (rian)











