Barometerbali.com | Denpasar – Kawasan Sanur, Kota Denpasar, dinilai memiliki potensi menjadi percontohan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) di Bali.
Konsep ini didorong untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi sekaligus menekan emisi dari sektor transportasi.
Transport Decarbonisation Project Lead World Resources Institute (WRI) Indonesia, Haiqal Rizaldi, mengatakan Sanur menjadi salah satu kawasan yang telah memulai proses menuju kawasan rendah emisi.
“Sanur menjadi salah satu kawasan yang telah memulai proses tersebut (menerapkan rendah emisi),” kata Haiqal.
Menurut dia, penerapan kawasan rendah emisi penting dilakukan karena mobilitas masyarakat Bali masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi.
Kondisi tersebut terjadi di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat setiap tahun.
WRI Indonesia mencatat populasi kendaraan di bali pada 2024 menacapi sekitar 5.2 juta unit.
Jumlah tersebut bertambah sekitar 5 persen atau 250ribu kendaran setiap tahunnya.
Sepeda motor mendominasi penggunaan kendaraan di bali dengan porsi 62 persen, disusul mobil 33 persen.
Sementara penggunaan transportasi non motor dan angkutan umum masing-masing hanya sekitar 1 persen.
Tingginya ketergantungan terhadap kendaraan pribadi tersebut membuat sektor transportasi menyumbang sekitar 41 persen dari total emisi di Bali pada 2024.
“Transportasi umum itu diperlukan untuk menurunkan emisi sektor transportasi di Bali yang berkisar 40 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, cakupan layanan angkutan umum perkotaan yang meliputi Trans Metro Dewata, Trans Sarbagita, dan Shuttle Intaran masih terbatas.
Layanan tersebut baru menjangkau sekitar 10 persen wilayah Sarbagita.
Karena itu, WRI Indonesia memperkenalkan Bali Low Emission Zone Initiative.
Pendekatan ini menggabungkan intervensi transportasi dan penataan ruang dengan orientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ini memang intervensi kawasan berbasis transportasi dan tata ruang yang berorientasi pada manusia,” kata Haiqal.
Selain Sanur, WRI Indonesia sejak 2023 mengidentifikasi Kuta, Nusa Dua, dan Nusa Penida sebagai kawasan yang juga berpotensi menerapkan konsep rendah emisi.
Penerapannya dilakukan melalui pendekatan sandboxing, yakni menguji strategi terlebih dahulu di kawasan tertentu sebelum diterapkan lebih luas.
“Sandboxing itu menguji dulu apakah strategi di satu tempat ini bisa terbukti secara efektif menurunkan emisi atau meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya sebelum diperluas ke tempat lain,” jelasnya.
Untuk Sanur, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perwali tentang Kawasan Rendah Emisi pada 2025 sebagai landasan hukum penataan kawasan tersebut.
Hasil penataan mulai terlihat melalui penyediaan ruang pejalan kaki yang lebih luas dan inklusif serta upaya memperlambat laju kendaraan bermotor.
“Karena ruang untuk mobilnya dipersempit, mobil di daerah sana jadi jalannya pelan,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan kawasan rendah emisi masih menghadapi tantangan, salah satunya ketergantungan pendapatan pemerintah daerah terhadap pajak kendaraan bermotor.
WRI Indonesia menilai transisi rendah emisi bukan berarti menghilangkan kendaraan pribadi, melainkan menyediakan alternatif moda transportasi agar masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang lebih beragam.
Untuk mendukung pendanaan, Haiqal mengusulkan pemanfaatan sumber pendapatan dari sektor pariwisata, termasuk pungutan wisatawan asing (PWA), serta penerapan konsep land value capture yang telah digunakan di sejumlah negara.
Keberhasilan penerapan kawasan rendah emisi di Sanur nantinya dievaluasi secara berkala melalui faktor emisi dan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI).
Jika uji coba di Sanur menunjukkan hasil positif, konsep tersebut berpeluang dikembangkan ke kawasan lain, termasuk kawasan heritage Jalan Gajah Mada Denpasar dan Kuta yang mulai melakukan penataan pedestrian.
“Zona rendah emisi ini bukan sebagai tujuan, ini adalah strategi untuk bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sana,” tutur Haiqal. (ari)











