Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, sebagai upaya memperkuat lembaga adat dan penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.
Langkah konkret ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kajati Bali Ketut Sumedana, yang menegaskan bahwa Raperda tersebut menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat Bali secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial yang berlarut-larut.
“Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang penyelesaian hukum adat di tingkat desa yang mengedepankan mediasi, nilai-nilai lokal, dan keharmonisan sosial. Ini sangat nyata dan penting bagi masyarakat adat di Bali,” tegas Gubernur Koster di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (4/8/2025).
Kajati Bali Ketut Sumedana, yang juga merupakan inisiator konsep Bale Kertha Adhyaksa, menyampaikan bahwa draf Raperda telah rampung, dan pembahasan bersama DPRD Bali akan dipercepat maksimal dalam waktu tiga minggu.
“Kami sudah siapkan draf lengkapnya. Ini adalah warisan hukum berbasis adat yang akan menjadi role model nasional. Perluasan fungsi Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya mediasi, tapi juga edukasi dan penguatan hukum adat,” jelas Sumedana.
Ketua DPRD Bali Dewa Nyoman Mahayadnya, menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembahasan Raperda ini. Hal senada disampaikan pihak Kanwil Hukum Provinsi Bali yang menilai langkah ini sangat strategis menjelang penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 1 Januari 2026 dan mengakui keberadaan hukum adat secara nasional.
Bali Jadi Provinsi Pertama Terapkan Sistem Hukum Adat 2026
Apabila Perda ini disahkan tepat waktu, maka Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem formal hukum adat berbasis Perda, dan siap menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan KUHAP baru tahun 2026.
Sebagai informasi, Bale Kertha Adhyaksa sebelumnya telah diluncurkan dan dijalankan secara pilot project di 9 kabupaten/kota se-Bali, dan telah mendapat sambutan positif dari desa adat serta aparat penegak hukum.
Bale ini berfungsi sebagai lembaga mediasi dan penyelesaian perkara adat yang tidak masuk ranah pidana berat, seperti persoalan tanah, sengketa waris, pernikahan adat, dan konflik sosial ringan. Keterlibatan tokoh adat, penyuluh hukum, serta peran jaksa pengacara negara menjadi pilar utama sistem ini.
“Bali telah lebih dulu memulai dan membuktikan bahwa penyelesaian berbasis lokal jauh lebih efektif. Tinggal kita kuatkan dasar hukumnya,” pungkas Ketut Sumedana.
Dengan adanya regulasi formal melalui Perda, sistem Bale Kertha Adhyaksa akan memiliki kekuatan legal untuk mengakomodasi penanganan persoalan masyarakat adat secara berkeadilan dan berkelanjutan. (rah)











