Imigrasi Singaraja telah mendeportasi seorang WNA inisial EE (Lk) 41 tahun berkebangsaan Austria melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (23/4/2023). (Foto: BB/Kemenkumham Bali/Sdn)
Badung | barometerbali – Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem, Imigrasi Singaraja telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial EE (Lk) 41 tahun berkebangsaan Austria, Minggu (23/4/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memaparkan dari dokumen keimigrasian yang dimilikinya, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No. 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya. Dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun demikian yang bersangkutan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya,” terang Anggiat di Denpasar, Minggu (23/4/2023).
Selain itu, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya bertempat tinggal di Kabupeten Badung, berdasarkan pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, yang bersangkutan tinggal di daerah Amed Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem.
Berdasarkan hal tersebut diatas, EE telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya. EE dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, dan telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (23/4/2023) pukul 17.00 Wita dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria).
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” jelasnya
Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali diharapkan selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Anggiat.
Ia menegaskan setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya.
“Kami jajaran Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tutup Anggiat. (BB/501)











