Barometer Bali | Denpasar -Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Kabupaten Tabanan dan pihak pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih di kantor DPRD Provinsi Bali, pada Kamis (8/1/2026).
Pansus TRAP DPRD Bali menilai penyelamatan Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tidak cukup hanya dengan pelarangan pembangunan, tetapi harus diiringi penguatan ekonomi petani subak agar konservasi berjalan berkelanjutan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menegaskan, negara dan pemerintah daerah wajib hadir secara nyata dalam menjaga lanskap budaya Jatiluwih, sekaligus memastikan masyarakat lokal tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Made Supartha.
Menurutnya, pembangunan pariwisata yang tidak terkendali berpotensi merusak sistem subak sebagai elemen utama penetapan WBD UNESCO.
Oleh karena itu, pengendalian aktivitas di kawasan persawahan Jatiluwih dinilai mendesak, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan.
Pansus TRAP mendorong penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum untuk memastikan lahan pertanian tetap terjaga.
“Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira,” tandas Made Supartha.
Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO Jatiluwih sebagaimana hasil temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, terutama di wilayah LSD.
“Artinya memberikan moratorium kepada kegiatan yang sudah terlanjur ada disana, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara utama, tapi tidak terlepas juga dengan kewajiban pemerintah yang lain termasuk Provinsi Bali, dan yang utamanya kepada masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali tersebut
Disisi lain, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa perlindungan kawasan tidak boleh menjadikan petani subak sebagai korban.
Oleh karena itu, Pansus TRAP merekomendasikan pengembangan skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil.
Model ini diharapkan mampu memberikan insentif ekonomi bagi petani, sehingga status lahan pertanian abadi justru menjadi sumber kesejahteraan, bukan beban sosial. Selain aspek ekonomi, Pansus TRAP juga menilai perlunya evaluasi kelembagaan pengelolaan Jatiluwih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan didorong mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau kelembagaan alternatif yang lebih profesional dan berpihak pada pelestarian WBD serta kepentingan petani.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali berharap langkah tegas, terukur, dan berkeadilan ini dapat menjaga kehormatan Bali di mata dunia sekaligus memastikan Desa Jatiluwih tetap lestari sebagai warisan budaya dunia UNESCO. (rian)











