Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa advokat senior Dr Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/3/2026), ditunda. Agenda persidangan yang semula dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung dilaksanakan dan akan digelar pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, menyatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan tersebut sebagai bagian dari proses peradilan.
“Pada prinsipnya kami menghargai setiap proses persidangan, termasuk penundaan hari ini. Memang agenda tadi adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, namun karena ada hal teknis maka dijadwalkan kembali minggu depan,” ujarnya usai sidang.
Alexander mengaku tidak mendapat penjelasan spesifik terkait alasan penundaan dari pihak JPU. Meski demikian, ia menilai penundaan merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
“Alasan spesifik tidak disampaikan. Tapi menurut kami penundaan itu hal yang wajar dalam persidangan,” katanya.
Menurut Alexander, perkara yang menjerat kliennya sejak awal berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien yang bersifat keperdataan. Ia menilai tuduhan pidana penipuan dan penggelapan dalam konteks tersebut menjadi hal yang tidak lazim.
“Pada dasarnya terdakwa ini adalah advokat dan pelapor adalah kliennya. Hubungan hukum di sana adalah keperdataan dan juga menyangkut etik profesi. Jadi kalau langsung ditarik ke ranah pidana, menurut kami itu hal yang aneh,” ucapnya.
Ia juga menyebut, kemungkinan penundaan terjadi karena JPU masih mempersiapkan tuntutan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati langkah penuntut umum.
“Bisa jadi belum siap, itu dugaan kami. Tapi kami tetap menghargai apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan siap menghadapi langkah hukum berikutnya,” tegas Alexander.
Pihaknya berharap dalam pembacaan tuntutan nanti, JPU mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama beberapa bulan terakhir.
“Kami berharap tuntutan yang disampaikan nanti adil bagi terdakwa. Apalagi dengan semangat KUHP yang baru yang mengedepankan asas-asas yang baik terhadap terdakwa,” tandasnya.











