Jaksa Tuntut 5 Founder Ringan, Korban PT DOK Kecewa

Foto: Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) Ketut Sudiarta Antara, merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 5 Founder PT DOK lantaran hanya dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Sumber: BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Made Suasti Ariani menuntut 5 (lima) orang Founder (pendiri) PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terdakwa kasus investasi bodong PT DOK dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, I Wayan Budi Artana dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Suasti dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (6/5/2024).

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Foto: Sidang Investasi PT DOK dengan agenda tuntutan JPU kepada 5 Founder PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/5/2024). (Sumber: BB/Rian)

Sementara itu, korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara, merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kepada 5 Founder PT DOK lantaran hanya dituntut 1,8 tahun penjara. Hal ini disampaikannya usai sidang tuntutan JPU kepada 5 Founder PT DOK, (6/5/2024).

Berita Terkait:  Baru Gabung, Wayan Suyasa Langsung Ditunjuk Jadi Ketua DPW PSI Bali

“Kami dari perwakilan investor yang menghadiri persidangan hari ini sangat tidak puas dengan tuntutan dari JPU karena kami adalah korban bukan hanya satu dua orang, bahkan ratusan orang, tetapi tuntutan dari JPU sangat sangat ringan sekali dan kami tidak puas dengan tuntutan hari ini dari JPU”, ucap Sudiarta bernada kesal.

Pihaknya memohon kepada yang mulia hakim bisa menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ataupun pelapor dalam persidangan ini.

“Saya berharap agar hukuman yang diberikan kepada 5 Founder tersebut lebih maksimal lagi sesuai dengan perbuatan mereka, karena kelima orang itulah otak atau pelaku dari kasus ini”, tandas Sudiarta.

Berita Terkait:  Koster Upayakan Insentif Pecalang Se-Bali, Target 2027–2028

Jadi menurutnya, baik owner dan trader itu mendapatkan pasal yang sama namun JPU-nya memberikan tuntutan yang berbeda. Sedangkan yang satu berniat mengembalikan dana investor dengan menyita aset-asetnya dikenakan tuntutan lebih berat dari pada yang tidak mempunyai niat untuk mengembalikan asetnya untuk korban lebih ringan.

“Jadi apakah itu tidak kebalik sebetulnya yang berniat untuk mengembalikan dana investor itu yang sebetulnya lebih ringan dari pada yang tidak mengembalikan dana investor”, tutup Sudiarta korban investasi bodong PT DOK sekaligus sebagai pelapor.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI