Barometer Bali | Denpasar – Polemik terkait rencana pembuangan sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangli akhirnya menemui titik terang.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah Kabupaten Badung, Pemerimtah Kabupaten Bangli dan Pemerintah kota Denpasar menyepakati bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih siap menerima sampah dari Denpasar dan Badung.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Bangli di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menegaskan bahwa pembuangan sampah ke TPA Bangli bersifat sementara, sebagai solusi jangka pendek menjelang penutupan TPA Suwung yang dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
“Ini hanya untuk solusi sementara,” ujar Sedana Arta usai mengikuti pertemuan tersebut.
Ia menekankan bahwa tidak seluruh sampah dari Denpasar dan Badung akan dibuang ke TPA Landih. Sampah yang dikirim hanya berupa sampah residu yang tidak tertangani melalui pengelolaan di teba modern, TPS3R, maupun TPST yang ada di dua daerah tersebut.
“Tadi memang saya ikut rapat dan mendengarkan, jadi tidak ada keputusan final bahwa TPA Bangli menjadi tempat pembuangan 100 persen sampah Denpasar dan Badung,” ungkapnya.
Meski demikian, Sedana Arta menyatakan optimistis TPA Landih mampu menampung sampah tersebut. Menurutnya, TPA Bangli memiliki kapasitas yang besar dan telah memenuhi standar internasional.
“TPA yang kami miliki di Bangli itu adalah TPA pertama di Indonesia dengan standar internasional,” tuturnya.
Kendati telah ada kesepakatan di tingkat pemerintah, Bupati Bangli memastikan akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman terkait kebijakan tersebut.
“Tentu saya akan melakukan sosialisasi kepada semua komponen masyarakat,” pungkas Bupati Sedana Arta. (rian)











