Jenazah Kakak Beradik Korban Kebakaran Gas LPG Dipulangkan ke Manggarai Barat

Foto: Kakak beradik semasa hidup yang menjadi korban meninggal dunia akibat kebakaran gas elpiji 3 Kg akan dipulangkan dimakamkan di kampung halamannya. Rabu (12/6/2024). (Sumber: BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Kakak beradik korban meninggal dunia akibat kebakaran gas elpiji 3 kg pada Minggu, 9 Juni 2024 di jalan Kargo Taman I, akan dipulangkan untuk dimakamkan di Manggarai Barat, NTT.

Adapun data kedua kakak beradik yang bekerja di gudang tersebut dan menjadi korban kebakaran hingga menghembuskan nafas terakhirnya yakni Petrus Jewarut (Ernus) laki-laki berusia 31 Tahun, meninggal dunia pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita dengan luka bakar 80 persen. Lalu korban selanjutnya Robiaprianus Amput (adik Ernus) laki-laki berusia 23 tahun, Mlmeninggal dunia pada Rabu 12 Juni 2024 pada pukul 10.30 wita dengan luka bakar 87 persen.

Bernat selaku kerabat kedua korban mengatakan untuk korban memang benar kakak beradik berdasarkan cerita keluarga mereka. Ia membenarkan keduanya bekerja di tempat yang sama.

“Tapi saya tidak tahu kronologi bagaimana. Saya tahu kalau kakak sudah meninggal pertama kali, saya dapat informasi jam 21.00 malam. Maka saya langsung datang ke forensik. Kami sampai pagi berangkat ke sini jam 11.00 Wita ke bandara dan jadwal keberangkatan jam 15.30 sore,” jelas, Bernat saat ditemui di Forensik RSUP Prof Ngoerah pada, Rabu (12/6/2024)?

Berita Terkait:  Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Lebih lanjutnya Bernat menjelaskan begitu ia dan kerabat lainnya mengurus jenazah Ernus ke pintu detektor Kargo Bandara, ia mendapatkan informasi bahwa adik Ernus juga telah meninggal. Lantas Bernat kembali ke RSUP Prof Ngoerah untuk mengurus jenazah adik Ernus.

“Adiknya lagi proses mempersiapkan dokumen yang perlu disiapkan untuk keberangkatan besok mungkin jam 08.00 diberangkatkan ke kampung halaman,” imbuhnya.

Untuk biaya kepulangan kedua korban Bernat telah melakukan diskusi dengan keluarga dan perusahan tempat kedua korban bekerja. Kata Bernat Perusahaan siap memback up biaya dari rumah sakit sampai kampung halaman. Namun perusahaan hanya mampu menanggung 2 penumpang.

“Sebagai keluarga kami tidak memaksa tapi ini suara hati kami tetap bertanggung jawab untuk dua mereka yang berdampingi,” paparnya.

Ketika ditanya apakah perusahaan sempat bertemu keluarga korban kata Bernat perwakilan dari perusahaan tempat korban bekerja sudah menemui keluarga korban semalam. Dan ketika ditanya apakah perusahaan mau memberikan kompensasi atas kejadian ini Bernat mengatakan untuk kompensasi pihaknya dan keluarga korban tidak pernah menuntut.

“Saya bilang seberapa kemampuan mereka jangan tolak, karena ini bukan kehendak kita ini kecelakaan kerja, syukur perusahan terlibat,” bebernya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terbitkan Perda 4 Tahun 2026, Guru Besar Unud Sambut Positif dan Dorong Pengawasan Ketat

Kata Bernat perusahaan gas tersebut janji memberikan santunan untuk keluarga korban yang akan ditransfer melalui rekening bank.

Petrus Jewarut (Ernus) korban meninggal dunia akibat kebakaran tabung gas 3 kg meninggalkan satu orang istri yang sedang mengandung anak keduanya dan satu orang anak berusia 3 tahun. Istri Ernus baru saja pulang ke kampung halamannya dua bulan lalu. Sedangkan adiknya, yakni Robiaprianus Amput belum menikah.

Berikut data sementara rumah sakit terkait korban meninggal dalam tragedi kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar:

1.Edy Herwanto/laki-laki/43 tahun. Pasien meninggal tanggal 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita. Jenazah diambil oleh kakak kandung korban atas nama Hariyanto.

2. Purwanto/43 tahun. Pasien meninggal pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.
Jenazah diambil oleh Ibu Win, adik kandung korban.

3. Yudis Aldyanto/33 tahun
Luka bakar II AB -III 88 persen (ventilator).
Pasien meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita
Jenazah sudah diambil saudara korban atas nama Vina. 

4. Petrinus Jewarut/tempat tanggal lahir Mompol, 18-01-2001, umur 23 tahun, laki – laki, Kristen Katolik, swasta, alamat Golo Lajang luka bakar grade II AB 87 persen (ventilator).
Korban meninggal dunia tanggal 11 juni 2024 pukul 21.30 Wita.

Berita Terkait:  Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, WN AS Tommy Schaefer Dideportasi dari Bali

5. Katiran, tempat tinggal Banyuwangi tanggal 5 Juli 1962, laki, Islam, swasta, alamat KTP di Dusun Krajan, RT 002/ RW 001, Desa Tembokrejo Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan alamat sementara di kos-kosan Jalan Pidada IX No 45 Denpasar.
Korban meninggal dunia tanggal 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita di RS Wangaya.
Jenazah dijemput oleh Ibu Santi Anak kandung korban.

6. Robi Aprianus Amput/tempat tanggal lahir Mompol, 18-01-2001, umur 23 tahun laki-laki, Kristen Katolik, tidak bekerja, alamat Golo Lajang RT/RW 002/003 Kel/Ds Golo Lajang Kec. Pacar.
Luka bakar grade II AB 80 persen (ventilator).
Korban meninggal dunia tanggal 12 juni 2024 pukul 11.00 Wita.

7. Yoga Wahyu Pratama/tempat tanggal lahir Banyuwangi, 09-04-2000, umur 24 tahun, laki-laki, Islam, swasta, alamat Dusun Muncar Baru Rt/Rw 001/005 Banyuwangi.
Luka bakar grade II AB – III 81 persen (ventilator).
Korban meninggal dunia tanggal 12 juni 2024 pukul 19.14 Wita.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI