Denpasar | barometerbali – Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah dirasakan manfaatnya dan membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit. BPJS Kesehatan adalah salah satu “asuransi” bagi masyarakat Indonesia.
Kalau punya kartu BPJS dan taat membayar iuran setiap bulan, biaya pengobatan Anda akan dibiayai pemerintah dan sangat menguntungkan pasien dan keluarganya.
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.
Berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Menurut dr. Muhammad Iqbal Ramadhan dikutip dari klikdokter, jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus punya kartunya; baik dalam bentuk soft copy atau hard copy.
“Kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran,” jelas dr. Iqbal.
“Kalau mau berobat ke faskes tingkat 1, pastikan klinik tersebut terdaftar. Jangan di faskes lain (yang tidak terdaftar), kecuali dipindahkan. Biasanya faskes tertera di kartu (BPJS Kesehatan),” sambungnya.
Jika sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan, Anda tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat.
“Contohnya, demam lebih dari 40 derajat celcius selama 3 hari, atau pada saat cek darah menunjukkan sesuatu bahaya; itu bisa ditanggung,” ucap dr. Iqbal.
“Dengan kata lain, untuk ke IGD lantaran mengalami gejala gawat darurat, itu bisa pakai BPJS kalau jauh dari faskes 1. Jika tidak ada tanda-tanda tersebut, maka BPJS tidak bisa digunakan,” pungkasnya.
Demikian beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Kalau pun berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. (BB/501)











