JMW: Pura Dalem Kelecung harus Diselamatkan

Dewan Pembina Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Jero Mangku I Ketut Wisna (JMW) menyatakan desa adat dan pemerintah mesti menyelamatkan Pura Dalem Kelecung saat melakukan pendampingan dan advokasi kasus tanah adat di Desa Pengastulan, Buleleng (Sumber: BB/Ngurah Dibia)

Buleleng – Digugatnya tempat ibadah seperti Pura Dalem Kelecung di pengadilan membuat miris Dewan Pembina Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Jero Mangku I Ketut Wisna. Ia meminta desa adat tetap mempertahankan laba (aset) Pura Dalem Kelecung dan mendesak pemerintah turut menyelamatkan laba pura lainnya di Bali dengan regulasi yang tegas melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan mencuatnya kasus sengketa Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan yang digugat perdata oleh perorangan oleh AA Mawa Kesama dari Jro Marga Kerambitan di PN Tabanan, dianggap menjadi preseden buruk terhadap keberadaan desa adat di Bali ke depan.

“Desa Adat sepantasnya dihargai sebagai pondasi krama (masyarakat) sebagaimana diatur Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, menjadi landasan hukum positif terhadap keberadaan desa adat di Bali,” ungkap pria yang kerap disapa JMW ini.

Berita Terkait:  Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Ia menyatakan dengan digugatnya Pura Dalem Desa Adat Kelecung ini maka perlu diselamatkan keberadaannya, sebagai bagian penting dari tata kehidupan dan kearifan lokal desa adat.

“Pura Dalem Kelecung ini adalah tempat ibadah. Saya melihatnya miris, karena erat kaitannya dengan krama desa adat di sana. Desa adat harus menyelamatkan dan regulasi pemerintah ini juga harus ditegaskan, agar setiap program-program pensertifikatan termasuk PTSL melibatkan juga pihak desa adat, berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa seperti Pura Dalem Desa Adat Kelecung,” harap I Ketut Wisna yang juga Bandesa Adat Kesiman, Denpasar Timur ini.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Alit Putra membantah beredarnya kabar menyebutkan penggugat selaku perwakilan Jro Marga.

Alit menegaskan pihak penggugat Pura Dalem Kelecung adalah perorangan, kebetulan bagian dari keluarga Jro Marga Kerambitan dan pangempon Pura Taman.

Berita Terkait:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

“Ini adalah pribadi-pribadi dan merupakan bagian dari keluarga Jro Marga untuk diluruskan. Mereka (penggugat, red) adalah pihak pribadi yang telah menyertifikatkan tanah milik laba Pura Taman sebelumnya atas nama empat orang. Dan kebetulan obyek tanah Pura Taman ini berdampingan dengan tanah milik laba Pura Dalem Kelecung,” jelas Alit Putra di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/7/2023).

Dirinya memaparkan, berdasarkan surat gugatan dari PN Tabanan, nama penggugat adalah AA Mawa Kesama, sebagai penggugat 1 (satu), Ir AA Nyoman Supadma MP penggugat 2 (dua), AA Bagus Miradi Wisma Damana penggugat 3 (tiga) dan AA Ngurah Maradi Putra, SE sebagai penggugat 4 (empat), di mana dalam gugatan, penggugat mengklaim tanah milik Pura Dalem Kelecung yang telah bersertifikat sebagai bagian dari tanah warisnya.

“Yang digugat ini adalah Pura Dalem Kelecung sebagai tergugat 1 (satu), mantan Bandesa Adat Kelecung tergugat 2 (dua), jro bandesa sekarang tergugat 3 (tiga) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tabanan sebagai tergugat 4 (empat) bukan sebagai turut tergugat,” rinci Alit Putra.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Sedangkan saat ditemui wartawan, kuasa hukum penggugat, Anak Agung Sagung Ratih Maheswari sempat berusaha mengelak, namun akhirnya bersedia memberikan sedikit keterangan saat disodorkan pertanyaan.

Ngga ada sih, kita akan melanjutkan mediasi tanggal 7 Agustus. Kalau sekarang kita belum mendapatkan kesepakatan. Maaf sekali ya kita ngga bisa kasi tahu karena itu ranah prinsipal itu sendiri ya. Jadi kami kuasa hukum tidak menyampaikan apa-apa. Tapi kalau hasilnya deadlock baru kita lanjutkan di persidangan,” ucap pengacara dari Sejati Law Office ini.

Saat disinggung bahwa penggugat mewakili pangempon Pura Taman, Jro Marga, atau pribadi, Sagung menolak memberikan jawaban.

Nah kalau itu dibuktikan dalam persidangan saja. Maaf sekali, karena itu melewati kewenangan dan batasan saya sebagai kuasa hukum, dan saya belum mendapatkan izin dari prinsipal untuk berbicara,” pungkas Sagung Ratih.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI