JPU Sebut Timbulkan Kerugian Negara, GPS: Tak Dijelaskan Unsur Memperkaya Diri

Foto: Suasana sidang dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum dan terdakwa mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara (Sumber: Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/11/2023).

Jaksa Dino dalam sidang yang diketuai Hakim Agus Akhyudi membantah dengan merujuk konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan harus dilakukan dengan cara yang khusus,” tandas Jaksa Dino Kriesmiardi.

Jaksa juga menyinggung pernyataan tentang tidak adanya kerugian negara, menurut Dino tidak tepat dijadikan alasan dalam eksepsi tim penasihat hukum. 

“Pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara,” jelasnya.

Kepada hakim, tim penuntut umum meminta untuk menolak dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg. Perkara: PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023  tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

“Telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil dan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Prof Antara,” pungkas JPU Dino.

Menanggapi yang dilontarkan JPU, kuasa hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika (GPS) merasa ada keraguan yang disampaikan karena dalam penjelasan JPU itu justru muter-muter.

Sederhananya kata Pasek, jika memang ini kasus korupsi harus ada, pertama kerugian negara, kedua memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Di dakwaan menurutnya, tidak ada dijelaskan, kalau memperkaya diri sendiri, berapa terdakwa itu memperkaya diri sendiri, bagaimana perbuatannya, itu harus muncul. Lalu modusnya seperti apa sehingga dia memperkaya diri sendiri.

“Termasuk juga upaya memperkaya orang lain, juga harus dimunculkan di dakwaan itu. Siapa orang lain itu yang diperkaya, atau korporasi?. Kalau korporasi itu siapa?. Kalau dalam hal ini Unud, sudah jelas Unud kan lembaga milik pemerintah,” cetus Pasek ditemani rekannya Agus Saputra saat ditemui media usai sidang.

Dalam hal ini, ia merasa kebingungan, yang mana unsur kerugian negara itu dibawa ke pribadi terdakwa, ke orang lain maupun ke korporasi. Namun ketiga unsur itu tidak dimunculkan dalam dakwaan.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Ditolak, GPS Soroti Tafsir Hakim Soal Dihentikan demi Hukum

“Karena itulah kami mengatakan ini kurang lengkap, kurang cermat. Maksudnya kami itu sedang membantu JPU juga. Nanti di pokok perkara biar gampang. Misalnya terdakwa mengambil uang negara sekian miliar. Jadi berapa nilainya itu harus diuji, bagaimana modusnya bagaimana cara mengambil dan sebagainya, kemudian yang kedua memperkaya orang lain, orang lain ini siapa? Si A, si B, si C yang diperkaya. Kan tidak muncul di dakwaan,” bebernya.

Baik Pasek maupun Agus Saputra menjelaskan, apabila hakim itu ada keberanian, paling tidak tanggapan JPU itu tidak diterima. Karena memang kurangnya disitu. “Kalau korupsi itu kan intinya itu, banyak kebijakan negara banyak keputusan negara itu merugikan keuangan negara. Tapi tidak memperkaya orang lain atau tidak memperkaya pejabat itu sendiri. Tapi ini kan belum jelas,” tegasnya.

Agus Saputra menambahkan, kalau Unud diaudit, sebelum berlakunya SPI tahun 2018 hingga sekarang, justru aset Unud meningkat pesat. Namun, ini justru kata dia dikatakan merugikan. Ia menilai, kalau kasus ini berlanjut, tentu akan kesulitan menguji, pihak mana yang harus diuji untuk yang menikmati korupsi ini.

Ia juga mengkritik, kenapa rektor yang waktu dia menjadi ketua panitia, tidak menjadi terdakwa, padahal terdakwa saat itu adalah sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru. Kemudian saat dia menjadi rektor, kenapa ketua penerimaan mahasiswa baru saat ini, tidak menjadi terdakwa.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

“Pertanyaannya, baik jabatan ketua panitia penerimaan mahasiswa baru, jabatan wakil rektor, jabatan rektor, kok hanya satu orang saja disasar. Karena itulah terdakwa membuat eksepsi sendiri, seakan akan memang dirinya sendiri yang disasar. Kalau memang jabatan ketua penerimaan mahasiswa baru, artinya semua ketua penerimaan yang kena. Begitu juga Rektor, berarti semua Rektor juga kena. Tapi kalau nyasar orang, mau jabatan apa ,yang penting orang itu. Ini memang agak sedikit anomali kasusnya,” tegasnya, sembari mengatakan kalau pihaknya optimis, paling tidak dakwaan tidak diterima karena tidak cermat.

Pada sidang kali ini, sahabat dari Terdakwa Prof. Antara, turut hadir memberi dukungan moril. Diantaranya, Prof Sulis, dan kawan-kawan dari Fakultas Teknik dan lainnya.

Ditemui usai sidang, Prof Sulis mengatakan, kehadiran sahabat dari Prof Antara ini, hanya untuk memberikan support dan semangat sebagai seorang teman. Mereka berharap yang terbaik, agar kasus ini bisa ada kejelasan dan segera selesai.

“Sebelumnya, sudah sempat bertemu dengan Prof Antara. Hanya say hello. Cuman nanya kabar. Saya melihat kondisi ok,” pungkas Prof Sulis. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI