Jro Sutrisna: Mafia Tanah Jeroan Belong Terbongkar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kolase foto: Advokat Jro Komang Sutrisna, SH (kemeja putih) selaku kuasa hukum pelapor, I Gusti Putu Oka Pratama Weda, menegaskan penetapan tersangka GS dan KN, langkah awal membongkar jaringan mafia tanah. Foto bangunan ahli waris Jeroan Belong, Denpasar yang dieksekusi dan dihancurkan pada tahun 2019. (barometerbali/rah)

Denpasar | Barometer Bali – Polresta Denpasar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di kawasan Jeroan Belong, Denpasar. Kedua tersangka, GS dan KN, diduga kuat memalsukan dokumen untuk menguasai lahan warisan secara ilegal.

Kasus ini mencuat setelah I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah, melaporkan adanya upaya perampasan tanah leluhurnya. Jro Komang Sutrisna, SH, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah awal dalam membongkar jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman

“Ini bukan sekadar perebutan lahan, ini tentang upaya menghapus sejarah dan hak sah pewaris. Kami berharap polisi dapat mengungkap siapa dalang utama di balik kasus ini,” tegas Jro Komang, Jumat (28/03/2025).

Menurutnya, sejak 2014 telah terjadi manipulasi terhadap Nomor Objek Pajak (NOP) tanah tersebut. Saat itu, perkara masih dalam tahap kasasi, yang pada akhirnya mengakui sebagian hak keluarga pelapor. Namun, di balik layar, ada upaya pengambilalihan NOP secara diam-diam yang membuat hak waris terancam.

Berita Terkait:  Kasus Mafia Tanah di Tambak Oso, NU-LDII Jangan Mau Diadu Domba

“Surat keterangan yang dibuat para tersangka bertentangan dengan fakta. Mereka menggunakannya untuk mengalihkan NOP dan menerbitkan sertifikat hak milik baru di BPN Kota Denpasar,” jelasnya.

Setelah sertifikat tersebut diterbitkan, pihak pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya. Jro Komang menyebut ini sebagai bentuk “pembajakan hukum”.

“Tanah yang telah dihuni ratusan tahun hilang begitu saja akibat permainan dokumen. Ini upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong,” tandasnya.

Polresta Denpasar menetapkan GS dan KN sebagai tersangka pada 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berita Terkait:  Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Lokasi Banjir di Kuta Utara

Dengan penetapan tersangka ini, Jro Komang berharap kasus mafia tanah di Bali bisa terus diusut hingga ke akar-akarnya.

“Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di baliknya. Semoga semua yang terlibat bisa diungkap!” pungkas Jro Komang Sutrisna.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi awak media membenarkan perkembangan kasus ini dan adanya penetapan dua tersangka.

“Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya singkat. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI