“Justice Collaborator”, Eliezer hanya Divonis 1,5 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menundukkan kepalanya jelang detik-detik Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menetapkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun buat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2/2023) siang. (Tangkapan layar: Kompas TV/WS)

Jakarta | barometerbali – Majelis hakim memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2/2023) siang.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso juga mengungkapkan bahwa penetapan masa hukuman Bharada E ini tidak terlepas dari perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau “Justice Collaborator” (JC) dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dalam membacakan amar putusannya Hakim Wahyu menyatakan Bharada E telah divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tandas Hakim Wahyu disambut riuh pengunjung sidang

Hukuman Bharada E juga oleh hakim dikurangi dengan penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalaninya.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

“Menetapkan, penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuh Wahyu.

Atas perbuatannya, Bharada E dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada persidangan sehari sebelumnya terdakwa lainnya Kuat Ma’aruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI