LSM HJM Angkat Bicara terkait Berita Narasi Dugaan Pemerasan

IMG-20250612-WA0007
Kabag Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) Sudekhan, SH, (kanan) menyikapi terkait narasi dan berita pemerasan inisial Sdr. SKD. (barometerbali/redho)

Barometer Bali – Lamongan – Kabag Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) Sudekhan, SH, menyikapi terkait narasi dan berita pemerasan inisial Sdr. SKD yang kaitkan dengan LSM HJM yang diunggah beberapa media online dan cetak tayang tanggal 5 Juni 2025. Ia menyatakan narasi dugaan pemerasan yang ditulis tersebut terlalu gegabah tanpa didasari fakta dan bukti yang akurat biarpun dengan dugaan atau praduga tak bersalah, semuanya harus ada dasar dan fakta yang disangkakan.

“Berita yang tanpa konfirmasi dan didukung narasumber yang tidak jelas dan tidak dikuatkan dengan bukti dan saksi itu merupakan penyebaran berita bohong atau hoaks,” tandasnya.

Dalam narasi dan berita itu bahwa inisial Sdr. SKD yang dikaitkan dengan pengurus LSM HJM dan awak media SWT telah melakukan pemerasan dan mengancam meminta uang Rp20 juta dan dengan kesadaran memberi uang Rp1,5 juta yang dituangkan dalam pelaporan polisi dan keterangan sepihak.

“Faktanya setelah kami konfirmasi kepada Saudara SKD, banyak hal-hal yang tidak bersesuaian dengan apa yang diberitakan oleh media-media tersebut karena media tidak menggunakan Hak Klarifikasi kepada Saudara SKD, sehingga objektivitas pemberitaan patut diragukan kebenarannya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Dinamika Politik Sidoarjo Memanas, Isu Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Jadi Sorotan

Sudekhan menegaskan setiap orang berhak melaporkan dan mengadukan masalahnya ke polisi akan tetapi harus dilengkapi bukti – bukti dan dan saksi-saksi, bilamana hal tersebut tidak terpengaruhi, tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik, fitnah, dan dipastikan pihak Terlapor akan menuntut balik.

“Lebih gegabah lagi dalam narasi pemberitaan Saudara SKD diduga melakukan pemerasan di beberapa tempat dengan mencatut nama Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim untuk di-‘gerakkan’ seolah -olah institusi itu sudah terlibat dalam proses penyelidikan,” bebernya.

“Sepengetahuan kami pihak Polres Lamongan dan Polda Jatim belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun secara resmi terkait kasus inisial Saudara SKD, maka ini bentuk berita palsu (hoaks) dan merupakan tindak pidana,” sebutnya.

Dalam narasi yang beredar dan diberitakan oleh beberapa media tersebut, disebutkan bahwa inisial Sdr. SKD, yang dikaitkan LSM HJM diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pemotongan hewan di Desa Pajangan Kecamatan, Sukodadi Lamongan yang berujung pelaporan ke Polres Lamongan dan pemerasan di beberapa tempat, seperti yang diberitakan media-media dalam narasinya menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan inisial Sdr. SKD di SPBU Siman – sekarang, SMAN – Sekaran dan Pabrik Briket. Setelah kami konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, mereka tidak pernah mengatakan dan/atau merasa diperas oleh inisial Sdr. SKD

Berita Terkait:  BNNK Blitar Bantah Isu Pungli, Keluarga dan Korban Bongkar Dugaan Tangkap Peras dan Lepas Puluhan Juta

“Baik individu atau media yang terbukti sebarkan berita bohong (hoaks) hal ini bisa dituntut secara Perdata maupun Pidana, karena kita sepakat bahwa Negara kita Hukum, setiap kebebasan ada batasannya dengan adanya KUHP, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers, kami akan membuat langkah-langkah hukum bagi mereka yang telah memfitnah dan menyebarkan berita bohong (hoaks) tersebut,” jelasnya.

Biarpun pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 akan tetapi media tidak boleh sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar hukum. Apalagi jika sampai mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi. Ini mencederai prinsip jurnalisme yang kredibel dan dapat memecah kepercayaan publik terhadap aparat,” tegasnya.

Ia mendesak klarifikasi resmi dan investigasi independen media bersangkutan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai dasar pemberitaannya.

“Apakah benar narasi pemerasan yang di sebutkan dalam berita dengan nominal disebut dalam konteks pemerasan? Atau ini hanya drama narasi sepihak tanpa verifikasi?,” sentil Sudekhan.

Berita Terkait:  HMI Bojonegoro Desak Keterbukaan PT ADS, Lapor KI dan Ombudsman

Lebih jauh, mereka mendorong adanya investigasi independen oleh Dewan Pers atau lembaga pengawas pers lainnya. Jika ditemukan pelanggaran etika jurnalistik, media bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif, pencabutan hak siar, hingga proses pidana.

“Jangan sampai media digunakan sebagai alat kepentingan tertentu atau malah jadi instrumen fitnah. Jika kita diam, ini bisa menjadi preseden buruk untuk iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat,” cetusnya.

Publik menurutnya berhak tahu kebenaran, kukan sensasi. Sementara ini publik digiring untuk memercayai narasi soal pemerasan oleh LSM dan wartawan.

“Publik memang berhak tahu yang sebenarnya bukan sekedar opini yang dikemas seperti fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar,” imbuhnya.

Ia berharap ada klarifikasi terbuka terkait ada atau tindakan pemerasan yang disebutkan dalam pemberitaan yang diunggah dan dikutip serta ditayangkan oleh beberapa media.

“Demi penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoaks dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa institusi dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers,” pungkasnya. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI