Ket foto: Tim tabur Kejati Bali dan Kejari Jembrana berhasil menangkap DPO korupsi dana LPD Yehembang Kauh, tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Mendoyo, Jumat (11/10/24) sore. (wacanabali/dika)
Jembrana | barometerbali – Selama dua tahun lebih bersembunyi dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, pelarian tersangka korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Yehembang Kauh akhirnya tertangkap juga. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Negara, dirumah orang tuanya, di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jumat (11/10/24) Sore.
I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh, berhasil kabur keluar Negeri dan bersembunyi menjadi TKW Di Malaysia. Tersangka mengaku pulang ke Jembrana sebelum hari raya Galungan lalu.
“Keberadaan tersangka berhasil dideteksi oleh Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Jembrana, lalu melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dirumah orang tuanya Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Tersangka selama pelarian kabur ke Malaysia menjadi TKW,“ jelas Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma saat pers release, Jumat (11/10/24) Malam.
Lanjutnya, mantan bendahara LPD Yehembang Kauh Tersebut, menjadi tersangka korupsi bersama Ketua LPD yang sudah di Vonis oleh Pengadilan Tinggi Bali. Dari hasil audit Kejaksaan Negeri Jembrana, akibat ulah kedua tersangka tersebut, LPD Yehembang Kauh mengalami kerugian 2 milyar lebih.
“Dari hasil audit tim kami, tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, diduga menyalahgunakan pengelolaan dana LPD sekitar 300 juta lebih dari total kerugian,“ ujarnya.
Usai ditangkap, tersangka langsung dijebloskan sel Rumah Tahanan Kelas IIB Negara. Sebelum nya tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Negara dan Cek kesehatan.
“Usai menjalani pemeriksaan langsung kita bawa ke Rutan Negara, secepatnya berkasnya nanti kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,“ tutup Andy.











