Barometer Bali | Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp661 juta yang dilakukan oleh Robby Putra Syamsuar (35), warga asal Padang Panjang, Sumatera Barat. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Yogyakarta akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kasus ini terungkap setelah pihak PT Taman Hiburan Bali, perusahaan hiburan ternama di salah satu mal di Denpasar, menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Robby yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager diduga tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahaan selama 19 hari berturut-turut sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2025.
Alih-alih menyetorkan uang ke rekening perusahaan, pelaku justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan gaya hidup mewah, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp661.172.000.
Setelah dilakukan audit internal, pelapor I Nyoman Sutarjana melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat pada 4 September 2025. Tim Buser kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi pelaku hendak kabur ke luar negeri.
Meski sempat menghilang, hasil pelacakan menunjukkan Robby melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Sleman dan berhasil menangkap pelaku di warung makan Burjo Burnio, Jl. Senturan Raya, Depok, Sleman, pada 11 September 2025 pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku tergoda oleh gaya hidup berlebihan. Pelaku sempat menggunakan rekening orang lain untuk menampung sebagian uang hasil kejahatannya, serta membeli ponsel baru menggunakan dana tersebut.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku kami amankan setelah berusaha melarikan diri ke luar daerah. Saat ini tersangka telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim Buser yang berhasil menangkap tersangka di luar daerah,” terang Kompol Laksmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (red)











