Kajati Bali Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng

IMG-20260601-WA0261
Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (01/06/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, Denpasar, terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam perkara yang telah menjerat tujuh orang tersangka tersebut, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan saat ini penyidikan tengah berproses. Ia mengungkapkan kejaksaan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kita akan lihat lagi hasil pemeriksaan lanjutan. Bisa saja ada kemungkinan, kami tidak menutup kemungkinan,” kata Setiawan saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (01/06/2026).

Berita Terkait:  Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

Cahyono menjelaskan tujuh tersangka yang telah ditetapkan saat ini termasuk pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam skema kredit fiktif tersebut.

Saat ditanya mengenai indikasi lemahnya pengawasan internal perbankan sehingga praktik korupsi tersebut berlangsung, Cahyono menyatakan hal tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Bisa juga. Nanti akan kami dalami bagaimana pengawasan dari BRI sehingga korupsi ini bisa terjadi,” ujarnya.

Berita Terkait:  Polresta Denpasar Bongkar Mafia LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diciduk

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA, Selasa (18/05/2026).

Tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.

Modusnya, tersangka AANSP diduga meminta sejumlah calo mencari nasabah untuk mengajukan kredit. Setelah dana kredit cair, uang tersebut kemudian digunakan bersama sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah.

Berita Terkait:  Jatiluwih Raih Penghargaan Pariwisata ATH Awards 2025-2026 di Malaysia

Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa usaha milik nasabah agar seolah-olah layak menerima KUR maupun KUPRA.

Selain itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha nasabah.

Adapun dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan merugikan negara sekitar Rp8,93 miliar.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI