Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa (26/8/2025).
Dalam forum tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Bali, Dr Ketut Sumedana, menekankan pentingnya penggunaan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.
“Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila melalui DPA, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, diharapkan tercipta keadilan sosial serta pemulihan bagi korban maupun pelaku,” ungkap Sumedana di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali.
Seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana” ini turut menghadirkan narasumber Hakim Tinggi PT Denpasar, Pasti Tarigan, SH, MH, serta Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, Prof Gde Made Swardhana.
Menurut Pasti Tarigan, DPA lazim digunakan di negara common law seperti Inggris dan Amerika Serikat. Penerapan konsep ini di Indonesia, meskipun menganut sistem civil law, dinilai dapat mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi, suap, dan TPPU.
Prof. Swardhana menambahkan, pendekatan DPA sejalan dengan asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak menuntut perkara jika dinilai tidak sesuai dengan kepentingan umum. (red)











