Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus alih fungsi lahan dan terbitnya 106 sertifikat di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejakasan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat konferensi pers, pada Senin (20/10/2025), di kantor Kejati Bali.
Sumedana, mengatakan Kejati Bali resmi meningkatkan status penanganan kasus alih fungsi lahan di kawasan Tahura dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Sumedana, peningkatan status perkara ini dilakukan karena penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Pada siang hari ini, tim penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” tandas Sumadana.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, dan berbagai klarifikasi telah dilakukan, terutama dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, karena sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, ruang gerak penyidik masih terbatas.
“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa melakukan tindakan hukum paksa seperti pemanggilan paksa, penggeledahan, atau penyitaan. Tapi dengan naiknya status ke penyidikan, ke depan penyidik dapat melakukan langkah hukum yang lebih maksimal,” jelasnya.
Sumedana, menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. Ia menekankan bahwa pada tahap penyidikan nanti akan semakin jelas siapa saja pihak-pihak yang memiliki peran dalam kasus tersebut, termasuk pemegang hak atas lahan Tahura, baik yang pertama, kedua, maupun ketiga.
“Nanti pada saat penyidikan akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga,” sebutnya.
Sumedana menuturkan, perkara ini bermula dari praktik alih fungsi tanah negara yang sudah berlangsung sejak era 1990-an. Padahal, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai berstatus tanah negara yang tidak boleh diubah peruntukannya.
Kasus ini mencuat setelah DPRD Bali menemukan 106 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan yang ternyata beririsan langsung dengan wilayah Tahura.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali pada Selasa (23/9/2025). Ketua Pansus, I Made Supartha, meminta penjelasan dasar hukum penerbitan sertifikat-sertifikat itu oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, mengakui adanya potensi tumpang tindih lahan antara sertifikat warga dan kawasan Tahura. Ia menegaskan, bila hasil penyelidikan membuktikan bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, maka sertifikat yang terbit akan dibatalkan sesuai ketentuan hukum. (rian)











