Barometer Bali | Denpasar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr Ketut Sumedana, SH, MH, resmi dipromosikan menjadi Kajati Tipe A di Sumatera Selatan (Sumsel). Mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari rotasi struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2025 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin malam (13/10/2025).
“Benar, Bapak Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, dipromosikan menjadi Kepala Kejati Tipe A di Sumatera Selatan. Sedangkan Kejati Bali sendiri adalah Kejati Tipe B,” jelas Eka.
Sebagai pengganti Dr Ketut Sumedana, jabatan Kajati Bali akan diisi oleh Dr Catharina Muliana, SH, SE, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Ia sebelumnya ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia. (rian)











