Kakanwil BPN Bali Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Saya Tetap Fokus Layani Masyarakat

IMG_20260118_183416-scaled
Kakanwil BPN Bali I Made Daging (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika akrab disapa GPS (kanan), dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (18/1/2026) sore. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Usai ditetapkan tersangka oleh Polda Bali pada tanggal 11 Desember 2025 yang lalu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging akhirnya buka suara terkait status dirinya tersangka oleh Polda Bali.

Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang kini menjabat Kakanwil BPN Bali, Made Daging mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya terus menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Pansus TRAP Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Proyek KEK Kura Kura Bali

“Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Made Daging didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), dalam konferensi pers di Denpasar, pada Minggu (18/1/2026) sore.

Ia juga mengakui berusaha untuk tetap fokus bekerja dan tidak terganggu dengan statusnya sebagai tersangka tersebut.

Lebih lanjut, Made Daging menjelaskan masih banyak yang perlu diurus. Sehingga berusaha untuk tidak terganggu.

Berita Terkait:  Misteri Mutilasi di Pantai Ketewel Terungkap, Korban WN Ukraina Ihor Khamarav

“Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu kemudian saya gak melayani masyarakat salah juga,” pungkas Made Daging.

Sementara Itu, Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pengaduan atau keberatan yang diajukan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, melalui Harmaini Idris Hasibuan selaku Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalam Balangan terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

Berita Terkait:  Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Denpasar Berikan Izin Tinggal Darurat dan Bebaskan Denda Overstay

Menurut GPS kuasa hukum Pangempon Pura Dalam Balangan telah melakukan upaya memanfaatkan lembaga peradilan dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Gugatan Perdata untuk mengesahkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang meskipun dalam kenyataan tidak berhasil.

“Tetapi yang bersangkutan masih mencoba memanfaatkan berbagai lembaga seperti laporan kepolisian pengaduan kepada Kementrian ATR/ BPN, dan Ombudsman,” pungkas GPS. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI