Barometer Bali – Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, dengan tegas membantah kabar yang mengaitkan warga binaannya dalam kasus peredaran narkoba di Buleleng. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan Rabu (16/7/2025), ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut seorang napi berinisial “Awi” dari Lapas Kerobokan sebagai pemasok narkoba kepada tersangka IA (51), warga Kampung Bugis, Buleleng, yang ditangkap pada 22 Juni 2025. Informasi tersebut baru muncul ke publik lewat unggahan dan berita yang tersebar pada 13 Juli 2025.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Tidak ada konfirmasi atau permintaan informasi resmi dari pihak Polres Buleleng kepada kami. Inisial ‘Awi’ sangat umum, dan tidak bisa dijadikan dasar tuduhan tanpa verifikasi akurat,” tegas Hudi.
Tak hanya itu, Kalapas juga menyoroti informasi lain yang menyebut nama “Cuke” sebagai bagian dari jaringan narkoba. Ia menegaskan, “Cuke” bukan warga binaan Lapas Kerobokan, melainkan mantan napi dari Lapas Narkotika Bangli yang sudah bebas sejak lama.
“Kami prihatin terhadap pemberitaan yang menyudutkan institusi pemasyarakatan. Tuduhan semacam ini bukan hanya tidak berdasar, tapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap upaya pembinaan dan pemberantasan narkoba yang selama ini kami lakukan,” lanjutnya.
Hudi Ismono juga memastikan bahwa pihak Lapas selalu terbuka dan kooperatif terhadap penegakan hukum. Bila terdapat indikasi keterlibatan warga binaan dalam jaringan narkoba, pihaknya akan menindak tegas sesuai prosedur dan berkoordinasi aktif dengan aparat kepolisian.
“Kami tidak main-main. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Tapi jangan pula sembarang menyebut nama tanpa konfirmasi, apalagi menyudutkan Lapas Kerobokan secara sepihak,” pungkas Kalapas Hudi Ismono. (red)











