Kapolres Jembrana Ungkap 2 Pengedar Sabu

IMG-20220419-WA0044
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana berbicara dengan 2 tersangka pengedar narkotika, Selasa (19/4/2022)

Negara | barometerbali – Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana. Kedua tersangka sebelumnya disebutkan sudah pernah ditahan karena tindak pidana narkotika dan kasus illegal loging. Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, SH, SIK, MIK, yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar press release di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (19/4/2022).

“Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial SA, laki, 45 tahun, wiraswasta, beralamat di Br. Sumbersari, Melaya dan PK, laki, 47 tahun, pekerjaan karyawan swasta, Lingkungan Sawe Rangsasa, Dauhwaru,” ungkap Kapolres saat diwawancarai awak media.

Berita Terkait:  Pelinggih Pura Manik Tirta Rusak Diterjang Longsor, Wabup Tjok Surya Instruksikan Tim PUPR Lakukan Penanganan Teknis

Kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, SH membuahkan hasil, dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.

“Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto beserta alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik,” urainya

Berita Terkait:  Usai Anaknya, Tim SAR Temukan Ibu Balita Korban Banjir di Yeh Ge

Untuk tersangka PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah, Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta potongan pipet,” sebut Kapolres.

Ia menambahkan, kedua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar yang mana narkotika tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP kepada seseorang yang berinisial D dan AR.

Berita Terkait:  HUT ke-38 WHDI Bali, Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

“Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut. Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tandas Kapolres. (BB/501/hpj)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI