Kapolres Mojokerto Soroti Legalitas Media saat Konfirmasi Kasus Narkoba, FWJ Ingatkan Pentingnya Pemahaman UU Pers

WhatsApp Image 2026-03-15 at 17.18.41
Foto: Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Mojokerto – Diskursus mengenai hubungan kerja antara aparat penegak hukum dan insan pers kembali menjadi perhatian setelah muncul polemik terkait permintaan konfirmasi awak media kepada Polres Mojokerto mengenai penanganan kasus narkoba.

Sejumlah wartawan sebelumnya mencoba meminta klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pil koplo yang melibatkan tiga orang pelaku. Dalam proses konfirmasi tersebut, awak media juga menanyakan tanggapan kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik.

Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu ingin memastikan legalitas perusahaan pers dan kompetensi wartawan yang melakukan konfirmasi.

Berita Terkait:  Disetop dan Disegel, Proyek Kondotel Cemagi Tetap Jalan? Wibawa Satpol PP Badung Dipertanyakan

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers dan hasil UKW,” tulis Kapolres Mojokerto dalam pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026).

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penataan terkait kerja sama dan kemitraan dengan media, termasuk membedakan antara wartawan profesional dan citizen journalist.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pemahaman bersama mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait:  Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara Togar Situmorang, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Berbeda

Menurut Opan, UU Pers mengatur kebebasan pers sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia juga menekankan bahwa komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan media sangat penting untuk mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada publik.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami peran dan fungsi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga komunikasi antara aparat dan jurnalis dapat berjalan dengan baik dan saling menghormati,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Berita Terkait:  WNA Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Vila Medewi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Opan juga menilai bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan media menjadi hal penting dalam menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat, terutama terkait isu-isu yang menjadi perhatian publik.
Ia berharap ke depan komunikasi antara pihak kepolisian dan media dapat berlangsung lebih terbuka dan konstruktif, sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI