Karantina Bali Monitoring Kesehatan Perkici Dada Merah Hasil Repatriasi dari Inggris

IMG-20251012-WA0003_K1UO5jH54l
Foto: Monitoring kesehatan terhadap burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii) hasil repatriasi dari Paradise Park Wildlife Sanctuary, Inggris, Jumat (10/10). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Gianyar – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali melaksanakan monitoring kesehatan terhadap burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii) hasil repatriasi dari Paradise Park Wildlife Sanctuary, Inggris, Jumat (10/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan tindakan karantina hewan guna memastikan satwa dalam kondisi sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menyampaikan sebanyak 40 ekor burung Perkici Dada Merah, yang merupakan satwa endemik Bali dan Nusa Tenggara Barat, direpatriasi ke Indonesia pada Juli 2025. Setelah melewati proses tindakan karantina di tempat pemasukan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, seluruh burung ditempatkan di dua lembaga konservasi, yaitu Taman Safari Bali dan Taman Burung Citra Bali.

Berita Terkait:  Perkuat Kasih dan Toleransi, Bupati dan Wabup Bangli Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

“Dokter hewan karantina Bali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengamati perilaku, aktivitas, kondisi fisik, serta kebersihan kandang dan penerapan biosekuriti. Hasil monitoring menunjukkan seluruh individu burung dalam kondisi sehat, aktif, dan beradaptasi dengan baik di lingkungan barunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menerangkan monitoring ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan karantina hewan. Meskipun satwa telah dinyatakan sehat saat tiba di Indonesia, pengamatan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyakit yang muncul selama masa adaptasi.

Berita Terkait:  Jaga Keandalan Listrik selama Nataru, PLN Pastikan Sistem Distribusi Bali Siap 24 Jam

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan karantina dalam upaya pelestarian satwa endemik Indonesia, melalui penerapan biosekuriti dan kesejahteraan hewan yang baik di lembaga konservasi,” kata Heri.

Dengan dilaksanakannya monitoring ini, Karantina Bali menegaskan komitmennya untuk melindungi sumber daya hewan dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman penyakit yang berpotensi masuk dari luar negeri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (rah)

Berita Terkait:  Jamda Pramuka Bali 2025, Koster Tegaskan Perang Melawan Judi Online

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI