Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi advokat Togar Situmorang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kamis (24/9/2026).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Togar keluar dari salah satu ruangan di Kejari Denpasar dengan mengenakan kemeja putih tanpa rompi tahanan dan borgol. Ia tampak didampingi istri dan kuasa hukumnya sebelum berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu.
Selanjutnya Togar masuk ke dalam mobil tahanan didampingi petugas kejaksaan menuju Lapas Kerobokan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Fannie Lauren Christie, mantan klien Togar Situmorang, ke Polda Bali pada November 2023. Fannie melaporkan Togar atas dugaan penipuan berkaitan dengan jasa pendampingan hukum dalam sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung. Berdasarkan dakwaan jaksa, Fannie mengalami kerugian sekitar Rp1,81 miliar setelah menyerahkan sejumlah uang untuk biaya jasa hukum dan pengurusan perkara yang dijanjikan Togar.
Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Togar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan Togar kemudian ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Denpasar selanjutnya mengeksekusi Togar ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Kamis, 24 September 2026. (rian)











