Kasat Pol PP Bali: Nelayan Tak Dilarang, Hanya Diingatkan Bahaya Lumpur Laguna Serangan

Kolase foto: Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi (kiri) dan tangkapan layar video petugas Satpol PP mengimbau dan mengingatkan nelayan bahaya lumpur Laguna Serangan, Denpasar Selatan. (barometerbali/istimewa/rah)

Denpasar | barometerbali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama BTID KEK Kura Kura Bali menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi nelayan memasuki perairan Laguna Serangan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang dinilai memelintir fakta dan menggiring opini seolah-olah nelayan dilarang beraktivitas di kawasan tersebut.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengingatkan nelayan akan potensi bahaya di area tersebut. Di dasar perairan Laguna yang memiliki kedalaman sekitar 8 meter, terdapat kandungan lumpur yang berisiko bagi siapa pun yang melintas.

Berita Terkait:  Pakar Lingkungan Kritik Aksi Truk Sampah ke Kantor Gubernur: Ganggu Ketertiban dan Cederai Citra Bali

“Petugas tidak melarang, hanya mengimbau demi keselamatan. Dahulu ada pelampung penanda (buoy), tetapi kini sudah diangkat. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap waspada,” terang Rai Dharmadi dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (21/3/2025).

Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan mengakses kawasan tersebut, namun diimbau agar tidak turun dari perahu atau jukung demi keselamatan.

“Nelayan masih bisa masuk, hanya saja diharapkan tetap berada di atas perahu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Pengaduan Krama Adat Soal Akses Pura di Kawasan PT Jimbaran Hijau

Sejak akses Laguna kembali dibuka, berbagai aktivitas maritim, termasuk jetski dan kapal yacht, juga mulai melintasi perairan tersebut. Saat ini, di kawasan Laguna juga sedang berlangsung pembangunan dermaga Marina Internasional.

“Kami bertugas untuk memastikan keselamatan masyarakat. Tidak ada larangan, hanya sosialisasi agar mereka lebih berhati-hati,” tegasnya.

Satpol PP Bali telah menempatkan personel untuk berjaga dan memberikan sosialisasi selama satu bulan. Hingga kini, sudah dua minggu petugas berada di lokasi untuk memastikan keamanan.

Sementara itu, Kepala Komunikasi PT BTID KEK Kura Kura Bali, Zakki Hakim saat dikonfirmasi awak media, menyayangkan beredarnya potongan video yang dianggap menyesatkan. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyatakan adanya larangan terhadap nelayan tidaklah benar.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Pengaduan Krama Adat Soal Akses Pura di Kawasan PT Jimbaran Hijau

“Kami mengecam penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dan menyesatkan publik. Faktanya, nelayan tetap dapat mengakses area Laguna, dan pengamanan yang dilakukan semata-mata untuk keselamatan,” tandas Zakki.

Berdasarkan data sejak 8 Maret 2025, tercatat 38 jukung, 54 pemancing, dan 3 jetski telah beraktivitas di sekitar Laguna tanpa ada larangan. Zakki pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi serta melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya ke ruang publik. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI