Barometer Bali | Denpasar – Kasus yang menyeret bintang konten kreator film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), memasuki babak baru. Setelah sepekan penuh sorotan dari berbagai media massa dan spekulasi publik, Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan bahwa tidak ditemukan unsur pornografi dalam konten yang direkam Bonnie Blue selama berada di Bali.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tidak mendukung tudingan awal yang menyebut Bonnie Blue memproduksi konten dewasa di Bali. Menurutnya, konten yang dibuatnya hanya harian bergaya vlog untuk media sosialnya.
Setelah seluruh materi yang sebelumnya viral diperiksa ulang, aparat memastikan, tidak ada aktivitas eksplisit, tidak ada indikasi produksi konten dewasa dan tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana pornografi.
Terkait kemunculan alat kontrasepsi dalam sebuah video yang sempat menimbulkan polemik, Kapolres menjelaskan bahwa benda tersebut bukan bukti aktivitas pornografi, melainkan sekadar properti konten.
Sebelumnya, sempat muncul pernyataan bahwa Bonnie menghadapi ancaman hingga 15 tahun penjara, namun kini seluruh dugaan pidana dinyatakan gugur.
Lebih jauh, saat ditanya mengapa polisi tidak bisa menjerat unsur pornografi mengingat latar belakang Bonnie sebagai pembuat konten dewasa.
“Kami tidak tahu yang bersangkutan ini track record-nya,” tandas Kapolres.
“Agar tidak menjadi kegiatan yang tidak-tidak maka karena diskresi kamilah diamankan agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan senonoh,” tambah AKBP Arif.
Dengan kata lain, aparat hanya bertindak preventif untuk memastikan wilayah Bali tetap kondusif.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa Bonnie baru pertama kali datang ke Bali. Hingga kini belum ada pelanggaran keimigrasian yang dapat dipastikan, namun terdapat indikasi bahwa ia menyalahgunakan izin tinggal, yang seharusnya digunakan untuk berlibur tetapi diduga dimanfaatkan untuk bekerja.
“Saat ini yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kartu penyalahgunaan izin tinggal. Yang seharusnya berlibur menjadi bekerja,” jelas Winarko.
Imigrasi memastikan Bonnie akan menjalani proses persidangan pada Jumat, 12 Desember 2025, sebelum akhirnya dideportasi, bila pelanggaran administratif tersebut terbukti.
Sementara itu, 16 saksi lain yang sempat diamankan tidak akan menjalani sidang karena hanya berstatus saksi.
Sebelumnya, dilaporkan Bonnie datang ke Imigrasi dengan tenang. Ketika hadir di Kantor Imigrasi Ngurah Rai awal pekan ini, Bonnie tampil santai dan jauh dari kesan seseorang yang tengah menghadapi ancaman pidana serius. Mengenakan atasan oranye dan celana pendek, ia datang bersama tiga pria asal Inggris dan kuasa hukumnya.
Suasana kedatangannya bahkan menyerupai seseorang yang sedang menuju janji makan siang, bukan pemeriksaan resmi.
Dalam gaya khasnya, ia sempat merekam suasana ruang pemeriksaan dan mempromosikan platform kontennya.
“You have to subscribe if you want to see it,” ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan (11/12/2025).
Momen itu menjadi bukti bahwa perhatian publik tampaknya justru dimanfaatkan Bonnie sebagai bagian dari kontennya.
Investigasi yang “Kehilangan Dramanya”
Winarko menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukanlah puncak dari sebuah kasus kriminal besar, melainkan proses administratif untuk meninjau visa dan aktivitas Bonnie selama di Bali.
Tuduhan-tuduhan awal, termasuk klaim bahwa ia merekam konten dewasa di dekat area suci, tidak terbukti. Studio di Pererenan yang sebelumnya dilaporkan warga juga tidak menunjukkan adanya produksi konten eksplisit. (rian)











