Kasus Jero Kepisah, Dugaan Ngurah Oka Korban Rekayasa Hukum Terungkap

Kolase foto: Sidang dugaan pemalsuan silsilah keluarga, dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, Kadek Duarsa dan Somya Putra selaku kuasa hukum AA Ngurah Oka menyatakan terungkap adanya rekayasa hukum kepada kliennya. (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah keluarga yang menyeret AA Ngurah Oka dari Jero Gede Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan, semakin mengungkap dugaan rekayasa dalam kasus ini. Perkara ini dilaporkan oleh Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. Sidang yang digelar pada Selasa, (18/3/2025), menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Made Surawan, mantan Kelian Adat Banjar Suci, Dauh Puri Kangin, Denpasar dan Cokorda Gde Darma Putra, panglingsir Puri Mas, Ubud.

Jalannya persidangan justru menunjukkan ketidakkonsistenan saksi. Made Surawan kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh majelis hakim maupun penasihat hukum Ngurah Oka terkait pokok perkara. Ia mengaku tidak memahami alasan dirinya dipanggil penyidik terkait tanda tangannya pada silsilah keluarga Jero Jambe Suci yang dibuat oleh AA Ngurah Made Biyota.

Berita Terkait:  Kulkul PKK hingga TPS 3R, Jurus Putri Koster Atasi Sampah Berbasis Sumber

Made Surawan menjelaskan bahwa pada tahun 2014, ia menerima permohonan pengesahan silsilah Jero Jambe Suci dari AA Ngurah Made Biyota, yang bertujuan untuk mengurus tanah warisan. Namun, ia tidak mengetahui tanah warisan mana yang dimaksud.

“Saksi tahu tidak kenapa saudara dihadirkan sebagai saksi di sidang ini?” tanya hakim.
“Sebelumnya saya tidak tahu, Yang Mulia. Setelah dipanggil kepolisian, barulah saya tahu bahwa ini terkait tanda tangan saya dalam silsilah AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai sosok I Gusti Raka Ampug, Made Surawan kembali mengaku tidak tahu. Ia hanya mengenal AA Ngurah Made Biyota dan keturunannya.

“Kenal tidak dengan I Gusti Raka Ampug?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia. Saya hanya tahu AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.
“Tahu tidak apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dengan perkara ini?” tanya hakim lagi.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” balasnya.

Sebagai informasi, I Gusti Raka Ampug adalah leluhur yang diklaim oleh pelapor, Eka Wijaya, sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan, Denpasar Selatan. Klaim ini menjadi dasar bagi pelapor dan pihak lain yang diduga ingin merebut tanah tersebut.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Sementara itu, saksi Cokorda Gde Darma Putra (Cok Putra) menegaskan bahwa tidak ada hubungan darah antara keluarga Puri Mas Ubud dengan keluarga Puri Jero Kepisah. Ia mengaku mengenal Ngurah Oka sejak 12 tahun lalu, ketika Ngurah Oka bersama anaknya datang ke Puri Mas Ubud untuk nangkil (bersembahyang) dan memohon keturunan sesuai petunjuk spiritual yang mereka dapat.

Hubungan antara Jero Kepisah dan Puri Mas Ubud pun berlanjut setelah anak Ngurah Oka berhasil mendapatkan keturunan. Keluarga Ngurah Oka rutin menghadiri piodalan atau upacara keagamaan di Puri Mas Ubud sebagai bentuk rasa syukur.

Dalam perkara ini, keluarga Ngurah Oka dianggap berasal dari Puri Mas Ubud, sehingga dijadikan dalil oleh pelapor untuk menyatakan bahwa Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah bukan keturunan sah atau ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug.

Kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan pemalsuan silsilah. Dari belasan saksi yang telah dihadirkan JPU, tidak satu pun yang bisa membuktikan adanya tindak pidana.

“Sampai saat ini belum ada saksi yang bisa membuktikan bahwa klien kami melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah. Bahkan niatnya pun tidak terbukti. Namun, klien kami tetap menjadi terdakwa,” singgung Kadek Duarsa usai sidang didampingi Advokat Made Somya Putra.

Kadek Duarsa juga mengungkapkan bahwa banyak saksi yang membantah keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Bahkan, beberapa saksi ingin mencabut BAP karena dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.

“Hampir semua saksi membantah keterangan mereka dalam BAP. Ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini dipaksakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun JPU menghadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan bahwa Ngurah Oka bersalah dalam kasus ini.

“Kami ingin membuktikan di pengadilan ini siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami akan membuat perkara ini menjadi terang,” pungkas Kadek Duarsa.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI