Kasus “Kasepekang” di Pejeng Kawan Berujung Damai, Puskor Hindunesia Berikan Apresiasi

Kolase foto: Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara korban kasepekang/kanorayang Dewa Putu Pica dengan Bandesa Adat Pejeng Kawan AA Gede Ngurah di ruang gelar Sat Reskrim Polres Gianyar, Minggu (20/6/2024). (Sumber: barometerbali.com/213)

Gianyar | barometerbali – Kasus adat yang sempat viral di media hingga berlanjut saling lapor ke polisi terkait pengucilan krama (warga) atau “kasepekang/kanorayang” yang dialami Dewa Putu Pica sekeluarga di Desa Adat Pejeng Kawan, Desa Adat Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar berakhir damai di Polres Gianyar. Perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 20 Juni 2024.

Kuasa hukum Dewa Putu Pica dari Tim Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (LSM Puskor Hindunesia) Wayan Sumardika, SH memberikan apresiasi langkah perdamaian yang diinisiasi pihak kepolisian khususnya Polres Gianyar sehingga kliennya, Dewa Putu Pica warga status kasepekang-nya dicabut dan hak mipil sebagai krama adat serta pengakuan kepemilikan tanahnya dikembalikan seperti semula.

“Namun upaya penyelesaian damai ini masuk kategori penyelesaian yang sangat persuasif dengan cara-cara pendekatan kekeluargaan yang diapresiasi berbagai pihak,” ungkap Sumardika seraya menyatakan meskipun tidak sepenuhnya iniisiasi perdamaian tersebut dimohonkan sebagai upaya hukum restorative justice.

Berita Terkait:  Korban Tagih Janji Satpol PP Surabaya, Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan

Pengacara Sumardika yang berasal dari Kantor Advokat Bali Privacy ini menambahkan, sebelumnya, Bandesa Adat Pejeng Kawan AA Gede Ngurah menerbitkan Surat Nomor: 05/DA.PK/2024, tanggal 19 Januari 2024 perihal pemberitahuan yang isinya bahwa Dewa Putu Pica dicabut pipilnya dari Desa Adat Pejeng Kawan dan mengambil dokumen hak atas tanahnya karena berstatus tanah ayahan desa.

“Dengan adanya kesepakatan antarpara pihak, Bandesa Desa Adat dengan besar hati bersedia mencabut sanksi adat kanorayang,” tegasnya didampingi Humas Ketua Puskor Hindunesia Dewa Putu Sudarsana di Gianyar, Minggu (30/6/2024).

Hal ini menurut Sumardika sesuai dengan apa yang ada dalam isi Surat Nomor: 05/DA.PK/2024, tanggal 19 Januari 2024 yang isinya bahwa Dewa Putu Pica dicabut pipilnya dari Desa Adat Pejeng Kawan secara permanen kepada Dewa Putu Pica dan keluarganya.

“Dan juga mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00874/Desa Pejeng Kawan, atas nama pemegang hak Desa Pekraman Pejeng Kawan berkedudukan di Desa Pejeng Kawan kepada Dewa Putu Pica,” pungkas Sumardika sembari mewanti-wanti agar desa adat ke depan merujuk hukum positif juga dalam penyelesaian kasus adat.

Berita Terkait:  Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Kolase foto: Wayan Sumardika, SH (kiri) selaku kuasa hukum korban kasepekang/kanorayang Dewa Putu Pica didampingi Humas Ketua Puskor Hindunesia Dewa Putu Sudarsana dan Dewa Putu Pica bersama putranya Dewa Gede Putu Martana di Gianyar, Minggu (30/6/2024). (Sumber: barometerbali.com/213)

Lebih lanjut Humas Ketua Puskor Hindunesia Dewa Putu Sudarsana mengapresiasi kesepakatan perdamaian para pihak yang sebelumnya sempat bersengketa dalam wicara adat kasepekang ini.

“Ini sangat humanis. Langkah dan inisiatif cerdas pihak Polresta Gianyar yang memfasilitasi perdamaian hingga para pihak memutuskan untuk menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan masalah ini serta tidak akan menempuh jalur hukum atau melalui jalur pengadilan patut diacungi jempol,” imbuh Dewa Sudarsana menanggapi.

Perdamaian tersebut menurut Sudarsana telah dilandasi oleh semangat kekeluargaan, ketulusan, dan filosofi paras paros sarpanaya, sagalak saguluk salunglung sabayantaka serta memikirkan kepentingan yang lebih luas.

Kendati demikian, ia mengingatkan serta memberikan masukan kepada pihak Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar agar di masa datang untuk berhati-hati dalam memberikan keputusan sanksi atau ‘punishment’ apapun tanpa melakukan pemetaan dan kajian sosiologis mendalam terlebih dahulu serta melalui pertimbangan hukum positif yang berlaku.

Berita Terkait:  Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

“Hal ini seyogyanya menjadi pembelajaran untuk pihak manapun yang mengatasnamakan desa adat untuk arif dan bijaksana dan tidak terlalu cepat mengambil keputusan yang bersinggungan bahkan cenderung berpotensi melanggar ranah hukum positif,” tutup Sudarsana.

Di tempat yang sama Dewa Putu Pica bersama putranya Dewa Gede Putu Martana juga menyambut positif dengan adanya perdamaian ini dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bandesa Adat Pejeng Kawan dan pihak Polres Gianyar yang selama ini membantu mediasi bersama Tim Hukum Puskor Hindunesia.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Tim Puskor Hindunesia yang dari awal membantu keluarga kami. Dan terima kasih banyak kepada Polres Gianyar yang telah membantu memediasi permasalahan kami di keluarga. Yang dulunya status mipil kami dicabut, sekarang sudah dikembalikan sebagai krama adat di Banjar Dukuh Griya, Desa Adat Pejeng Kawan. Kini sudah bermediasi dan berdamai dengan bandesa adat Pejeng Kawan. Sertipikat juga sudah dikembalikan. Harapan kami ke depannya, permasalahan bisa diselesaikan dengan baik dan secara damai,” pungkas Martana. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI