Kolase foto: Pelimpahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti perkara pabrik narkoba di Tibubeneng, dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berlangsung di kantor Kejari Badung, Senin (9/9/2024). (Sumber: barometerbali/kjrbdg)
Badung | barometerbali – Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus “pabrik narkoba” di Tibubeneng, Kuta Utara dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berlangsung di kantor Kejari Badung, Senin (9/9/2024).
“Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan 2 (dua) orang terdakwa berkewarganegaraan Ukraina dengan inisial MV dan IV berikut dengan barang buktinya berupa bahan-bahan kimia, peralatan, batang kering dan daun ganja untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone,” ungkap Sutrisno Margi Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan pers yang diterima barometerbali.com, Senin (9/9/2024).
Ia juga merinci barang bukti lainnya yang turut disita yaitu 1 buah handphone iPhone 14 warna biru tua, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam, 1 buah handphone merk Realme c53 warna krem, 1 buah handphone merk Redmi 8 warna hitam
1 buah Handphone merk Oppo warna abu-abu, 3 buah flashdisk merek Sandisk, 1 unit mobil merek Toyota Raize warna biru Nopol DK 1779 ACB, 2 buah passport kewarganegaraan Ukraina, 1 buah Macbook Pro, 1 buah laptop merek Dell warna low blue light.
“Terhadap kedua terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, yang mana para terdakwa disangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 113 ayat (2) lebih subsidair pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Sutrisno
Diberitakan sebelumnya kasus ini berawal dari tangkapan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mesin cetak ekstasi yang dikirim ke alamat tempat tinggal para terdakwa. Kemudian dari informasi tersebut tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan dan penggerebekan di Suny Villa Jl. Pemelisan Agung Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut penyidik Kepolisian menemukan tempat produksi narkotika jenis mephedrone dan tempat penanaman ganja secara hidropononik. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa terdakwa MV bersama saudara kembarnya IV yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja secara hidroponik tersebut. (213)
Editor: Ngurah Dibia











