Kasus Penganiayaan di Jagatnatha, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kolase foto: Tersangka GAP (21) dan PDP (18) digiring polisi dan Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan di jaba Pura Jagatnatha dan langkah hukum yang diambil. (barometerbali/resklk/rah)

Klungkung | barometerbali – Polres Klungkung menggelar konferensi pers, Senin (10/3/2025) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan sekelompok remaja perempuan di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas AKP Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah hukum yang diambil.

Berita Terkait:  Selipkan Kritik Lewat Pertunjukan Seni, Putri Koster Apresiasi Pentas Jaratkaru Dari Komunitas Wartawan Budaya Bali

“Peristiwa ini bermula dari perselisihan pribadi antara GAP (21) dan korban NPY (14). Korban mengaku pernah dijual kepada pria hidung belang, yang kemudian dilaporkan kepada ibunya. Hal ini memicu konfrontasi antara korban dan pelaku di area parkir Pura Jagatnatha pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 Wita,” terang AKBP Alfons.

GAP yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dibantu tiga rekannya, yakni NS (17), PDP (18), dan KY (17). Selain aksi kekerasan, NS juga merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Video itu diedit dan disebarluaskan melalui grup WhatsApp “TEAM GOLEMZ”, hingga akhirnya viral di media sosial.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Fokus Penguatan Integritas Petugas Lapas

“Polres Klungkung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. GAP, PDP, NS, dan KY dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta,” bebernya.

Selain itu, GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU Pornografi serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berita Terkait:  Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

“Dari keempat tersangka, GAP dan PDP resmi ditahan, sementara NS dan KY yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum,” tandas AKBP Alfons.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rah/resklk)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI