Kasus Pengoplosan Gas LPG Abiansemal Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra SIK.,M.H.,didampingi Kasubdit IV AKBP M.Iqbal SIK., M.Si.,dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret S.H., Pada Rabu(19/6/2024)(Sumber :BB/Rian)

Denpasar -Ditreskrimsus Polda Bali
tetapkan satu tersangka kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi di Abiansemal Badung, tersangka atas nama IWR laki-laki 61 tahun, alamat Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Badung, pada Rabu(19/19/2024).

AKBP Renefli Dian Candra mengatakan kronologi kejadian tersebut pada hari minggu 16 juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita. Oleh tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan dan pemindahan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg.

“Kejadian tersebut ditemukan dibelakang rumah tersangka IWR, saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG subsidi 3 Kg,” ujar Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra, pada Rabu(19/6/2024)

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan tersangka IWR menyiapkan tabung kosong Gas LPG non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan kedalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg, setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg dihubungkan kedalam valfe Gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong Gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung Gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada diatasnya.

Selain itu, Gas LPG yang ada didalam tabung Gas LPG 3 kg keluar dan masuk kedalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut. Dan untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual kekonsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung Gas LPG 12 kg.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terbitkan Perda 4 Tahun 2026, Guru Besar Unud Sambut Positif dan Dorong Pengawasan Ketat

“Motif mengoplos Gas tersangka mengaku karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari Gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat,”Jelas Renefli

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu :

  1. 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi Gas LPG
  2. 7 buah tabung Gas LPG 12 kg kosong;
  3. 107 buah tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG
  4. 174 buah tabung Gas LPG 3 kg kosong
  5. 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm
  6. 1 unit mobil merk Suzuki carry no.pol DK 8204 FE warna hitam
  7. 1 buah paku ukuran 10 cm
  8. 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu
  9. 16 buah karet seal
Berita Terkait:  Pelantikan Pengurus DPW NCPI, Koster Ajak Bersama Membangun Bali

AKBP Renefli menambahkan, Saat ini tersangka IWR dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tandas AKBP Renefli

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI